Kemenkumham RI Kanwil Lampung Laksanakan Sosialisasi Layanan Administrasi Pendirian Perseroan Perorangan Tahun 2023. - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Kemenkumham RI Kanwil Lampung Laksanakan Sosialisasi Layanan Administrasi Pendirian Perseroan Perorangan Tahun 2023.

Friday, 1 September 2023


Bandar Lampung,WARTAGLOBAL.id - Dalam rangka memperluas Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum ke pelaku usaha di Lampung, Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendirian Perseroan Perorangan di Kota Bandar Lampung.


Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan di sampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bapak DR. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., di Hotel Horison, Rabu (30/08/2023) pukul 10.00 WIB


Bapak Alpius menyampaikan agar pelaku usaha tidak perlu ragu untuk mendaftar PP karena badan usaha berbadan hukum ini memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.


Semenjak di luncurkan, Bapak Alpius informasikan sudah ada sekitar 4295 PP yang terdaftar milik masyarakat Provinsi Lampung. Tentu ini menggambarkan responsif pelaku usaha yang luar biasa. 



Bapak Alpius mengatakan PP merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 


Badan hukum baru ini, bertujuan memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat, tepatnya para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan dan meningkatkan usaha sehingga berdampak pada kesejahteraan ekonomi. 


Sosialisasi ini di hadiri oleh:

-Para Pimpinan Tinggi Pratama, Para Pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung 

-Perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Pusat

-Perwakilan Penyuluh Pajak Pratama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung

-Business Team Leader PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBK

-Pelaku Usaha Binaan Di Provinsi Lampung. 



Sebagai narasumber, Ibu DR. Laila Yunara S.H., M.H., (Analisis Hukum Madya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM) mengatakan melalui badan hukum PP, para pelaku usaha kecil dan menengah akan terlindungi secara hukum. Bahkan sisi manfaat lainnya dapat kemudahan mendapatkan kredit dari perbankan untuk bisa mengembangkan usahanya. 


Ada perbedaan antara PT dan PP. PT didirikan lebih dari satu orang dan ada modal minimal berdasarkan klasifikasi mikro kecil atau menengah. Sebab, ada pemisahan antara harta pribadi dengan harta perusahaan dalam proses pertanggung jawabannya.


"Kalau PP memakai modal maksimal. Maksudnya jika Perseroan Perorangan telah berkembang melebihi modal maksimal, maka status perseroan perorangan harus dialihkan status menjadi PT". Tutup Ibu Laila.


Bapak Ishak menyampaikan dari kemudahan pendirian sampai pada manfaat yang bisa dinikmati. Pihaknya pun mengajak pelaku usaha di Lampung agar tidak ragu mendirikan usaha berbadan hukum PP. 


Ujar Bapak Ishak, "kami dari Kanwil Kemenkumham Cabang Bangkulu dan Lampung akan terus menyebarluaskan informasi penting ini sekaligus mendorong dan membantu para pelaku usaha mikro dan kecil mendirikan usahanya berbadan hukum melalui PP," 


Melalui PP, pelaku usaha mikro dan kecil dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.


“Keuntungan dari pendirian dapat memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan," ujar Bapak Ishak


Tak hanya itu, masih ada kelebihan dari PP yakni dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. 



Perseroan ini juga bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan, dan tarif pajak yang rendah. 


Dari pihak Bank BNI Cabang Kartini menyampaikan Begitu luar biasanya manfaat yang bisa dinikmati dari pendirian PP. Namun dengan segala kemudahan yang ada, PP tetap wajib mempertanggung jawabkan Laporan Keuangan yang salah satunya bertujuan untuk membangun kepercayaan perbankan. 


“Ketika akses pinjaman lebih mudah maka peluang untuk mengembangkan usaha semakin besar sehingga dapat menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah” tutupnya.


Selain Kemenkumham RI Kanwil Lampung Laksanakan Sosialisasi Layanan Administrasi Pendirian PP, juga membuka layanan untuk para pelaku usaha yang ingin mendirikan PP untuk bisa Langsung ke Kantor Kemenkumham RI Kanwil Lampung.


 (Melann!)