Dugaan Adanya Permainan Dana Bos Tahun,2020 dan 2024 Di SDN 1Tugu Sari Inspektorad Lampung Barat Jangan Tutup Mata - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Dugaan Adanya Permainan Dana Bos Tahun,2020 dan 2024 Di SDN 1Tugu Sari Inspektorad Lampung Barat Jangan Tutup Mata

Friday, 19 April 2024
Lampung Barat,Warta Global.Id-Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya pada tanggal 07/04/2024 bahwa kami dari awak media Warta Global, telah menerbitkan pemberitaan yang ke tiga kali nya atas dugaan ada permainan anggaran dana bantuan oprasional sekolah,(BOS) harus di tindak lanjuti oleh insviktoriad Lampung Barat
Disetiap sekolah yang menerima bantuan oprasional sekolah,(BOS) harus menerapkan juknis bantuan oprasional sekolah,(BOS) namun sangat disayangkan walaupun di berbagai sekolah menerima dana bos  masih saja sekolah sekolah yang tidak merealisasikan untuk perawatan gedung sekolah salah satu nya adanya dugaan di SDN 1 Tugu Sari,yang tidak merealisasikan perawatan gedung sekolah.19/04/2024

Kami dari awak media dari Warta Global berkunjung ke sekolahan SDN 1Tugu Sari,untuk melakukan kontrol sosial disitu kami melihat ada beberapa gedung sekolah yang plafonnya sudah ada yang jembol dan temboknya banyak yang sudah terkelupas 

Dalam hal ini kami dari awak media berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Asef Sujana,selaku kepala sekolah SDN 1 Tugu Sari,namun sangat di sayangkan kami tidak di sambut baik oleh kepala sekolah dalam hal ini adanya dugaan ada main dengan anggaran dana bos oleh kepala sekolah tersebut

Menurut informasi yang kami dapat bahwa, Asef Sujana,menjabat jadi kepala sekolah dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024,namun samapi saat ini diduga tidak ada perkembangan untuk perawatan gedung sekolah sedangkan data yang kami dapat bahwa sekolahan tersebut dengan jumlah siswa yang cukup banyak dengan jumlah siswa -+ 150 siswa bahkan sampai tahun 2024 pun masih dengan jumalah siswa yang sama

Untuk itu kami berharap kepada Inspektorad,Kabupaten Lampung Barat,untuk melakukan kroscek yang ada di SDN 1Tugu Sari untuk mengetahui kebenarannya,selain dari pada itu harus ada keterbukaan publik yang mana telah di atur salam undang undang KIP.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu"Bersambung

Pewarta:Sahilman