WartaGlobal.id
Lampung – Diduga Anggaran Dana Desa (DD) Desa Tiyuh Indraloka 1 Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pada Tahun 2021 sampai pada tahun 2024
Diduga banyak penggelembungan Anggaran Dan Penerapan Anggaran Terindikasi fiktif.
Menurut hasil tim dari narasumber yang Mana Namanya tidak Mau di Publik kasikan kepada Awak Media Rabu 2/10/2024.
Mengatakan Disini Banyak yang di Duga fiktif Mas.Coba di kocek Dulu Di Desa Kami ini Biar Semuanya Bisa jelas.
Kerena selama ini untuk keterbukaan Aparaturnya sangat Lah Sulit.Kami selaku Masyarakat ingin semuanya Terungkap dan bisa memberikan efek jera Kepada Oknum-oknum Aparatur tiyuh kami ini agar kedepannya bisa lebih maju dan Sejatra.Katanya.
Untuk menyikapi hal tersebut di atas Tim awak media Melakukan invistigasi ke lapangan guna untuk mencari kebenaran dan Pembuktian berikut Keterangan -keterangan dari Beberapa Narasumber yang kami dapatkan Dari Anggaran dana Desa Baik dari Tahun 2021 sampai Tahun 2024.
Hasil investigasi di Lapangan Tim awak media Mendapatkan Bukti keterangan keterangan dari beberapa Narasumber Terkait Penyaluran Anggaran di beberapa Aitem Aitem Bidang bidang yang tertuang di Dalam APBDES.Baik dari Tahun 2021 sampai 2024.
Di temukan banyak.
Terindikasi penggelembungan Anggaran yang diduga di lakukan oleh oknum kepalau tiyuh Indraloka 1,
untuk mencari keuntungan pribadi dari anggaran dana desa tersebut.
Aitenm Aitem Bidang-Bidang yang DiDuga Mark’up Anggaran dan fiktif. Contohnya saja pada tahun 2021 sampai tahun 2024.
Untuk peningatan produksi tanaman pangan(Alat produksi dan pengelolaan pertanian penggilingan padi/jagung dll)bibit hewan kambing (Rp60.000.000)
untuk penyegaran oprasional siaga kesehatan dari tahap 1-2-3 (Rp67.499.500).
Untuk oprasional pembangunan tampal batas peta (Rp28.270.000) untuk oprasional pembangunan gorong gorong jembatan desa jalan usaha tani(Rp22.958.800)
untuk oprasional pemeliharaan jalan usaha tani (Rp55.880.000) untuk penimbuna jalan usaha tani (RP22.415.000) untuk posyandu makan tambahan kelas ibu hamil dan linsia dari tahap 1-2-3(Rp15.800.000) untuk karang taruna kepemudaan olah Raga (Rp24.210.000) untuk tersenggaranya
Pos ke Amanan Desa linmas dari tahap 1-2-3 (Rp20.000.000).
untuk oprasional
Aset tetep perkantoranperkantoran dari tahap 1/2 mencapai(40.000.000
untuk oprasional belanja kantor dari tahap 1/2(15.100.000)
Pada tahun 2023
untuk oprasional
Pemerintah tiyuh dari tahap 1/2 (59.142.000)
untuk operasional pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan desa Lapen (220.272.500) katanya nilai nya besar tapi kami selaku masyarakat tidak tau dari mana dana tersebut.
Sebab kami tidak melihat pagu dana nya apalagi yang di kata kan alat produksi dan pengolah petanian atau bibit ternak (Rp96.000.000) untuk aset tetap kantor (20.000.000) yang lebih aneh lagi di tahap 3 tahun 2023 untuk relasasi laporan nya tidak ada namun pada tahun 2024 di tahap 1sudah cair.
Nah itu lah hasil tim intivigasi di lapangan
untuk mengumpulkan hasil yang tertuang dalam APBDES/APBKAM kampung baik dari tahun 2021 sampai pada tahun 2024.
Nah setelah tim media meyikapi semua keterangan dari masrayakat tersebut. Langsung menyelusuri di lapangan untuk mencari bukti bukti di lapangan.Selain untuk mengumpulkan data-data hasil keterangan dari Narasumber yang berkaitan dengan Tunjangan/Insentif yang di peroleh dari anggaran Dana Desa (DD) tersebut,
Tim awak media Menyambangi kediaman kepala kampung setempat,, Rabu 2/10/2024.
Dengan harapan bisa berjumpa dengan kepalou dan sekertaris tiyuh untuk di konfirmasi kan Terkait adanya temuan di lapangan.
Sesampainya Tim awak media di kediaman kepalou dan sekretarisnya beliau tidak ada di tempat menurut keterangan dari salah satunya kepalou dan seketari tidak kalau pak kepalou sakit dan sekdes dinas luar ungkapnya,
namun sangat disayang kan kepalou tiyuh tidak bisa di temukan untuk di konfirmasikan terkait laporan Realisasi beberapa kegiatan untuk di mintak keterangan pengelolaan dana desa yang di susun dalam APBKAM Pada tahun 2021 sampai tahun 2024,
Nah harapan kami dari tim media kepada penegak Hukum khususnya pada Dinas terkait (Isvitorat) Atau (BPK) agar bisa turun di lapangan atau Korcek ulang dan untuk meng Audi ulang pada tiyuh Inderaloka 1.
Sebab apabila kita Berpaju kepada aturan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan melanggar pasal 1 ayat 2, dan 372 KUHP, barang siapa dengan terang terangan melawan hukum dan merugikan keuangan negara, atau perekonomian pemerintah maka bisa di kenakan sangsi penjara seumur hidup