Diduga oknum guru Kelas 5 melarang Media untuk konterol Sosial di sekolah Tampa ada surat izin Dari dinas Isvitorat danDinas pendidikan - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Diduga oknum guru Kelas 5 melarang Media untuk konterol Sosial di sekolah Tampa ada surat izin Dari dinas Isvitorat danDinas pendidikan

Thursday, 13 March 2025

Tulang bawang
WartaGlobal.id
Lampung

Diduga salah satu oknum guru kelas 5 sdn 02 penawar jaya kecamatan Banjar Margo kabupaten tulang bawang tuba
untuk konterol sosial di sekolah harus punya surat izin dari dinas Isvitora dan pendidikan. 

Pasal nya pada  bulan Februari media wartaGlobal mendatangi sekolah tersebut untuk menanyakan tentang kesepakatan mengenai untuk kerjasama di sekolah. 
Namun sangat di sayangkan kepala sekolah tersebut tidak berada di tempat menurut keterangan dari salah satu oknum operator sekolah menggatakan kepala sekolah tidak ada dan apa yang bisa saya bantu nanti saya sampaikan pada kepala sekolah ungkap nya. 

Kelong berapa hari kami dari media mendatangi sekolah tersebut untuk menanyakan tentang masalah untuk koran yang sudah masuk itu. 

menurut keterangan dari operator bapak masih ada urusan di dinas pendidikan. lalu kami menayangkan apa jawapan dari pak DWi bahkan dia diam aja. Lalu kami dari Media memintak kepada operator agar sampaikan kepada kepala sekolah dan bendahara serta operator untuk duduk bersama. Sebab kami dari media bertanya tanya ada apa dan kenapa di sekolah ini kerena pada tahun 2024 kami mendapatkan laporan dari wali murid bahwa sekolah tersebut mengadakan punggutan dana kepada siswa mulai dari kelas 1sanpai di kelas 6 itu di mintak dana sebesar 165000 seratus Enam puluh lima ribu per siswa. 
guna untuk membangun pagar sekolah. 

Lalu pada hari senin tanggal 10 Mei 2025 kami dari media berkunjung di sekolah untuk menanyakan tentang duduk bareng bersama kepala sekolah serta bendahara juga operator nya. 

namun sangat di sayangkan semua itu tidak di hiraukan oleh sekolah. jadi kami izin dengan operator untuk menanyakan jumlah siswa dan siswi di sekolah tersebut. 

menurut keterangan dari operator yang bernama Mereza cinta putri menjelaskan jumlah siswa kami 259
Namun kami cocokkan data yang terdaftar di dapodik 261 Siswa menurut penjelasan dari operator itu ada kesalahan masih kami perbaikan. 
dari tahun 2023 ahir. 
Lalu kami dari media bertanya mengapa di tahun 2024 masih tetap jumlah siswa nya 261. Nah  kalau itu bukan urusan saya sebab semua itu kewenangan kepala sekolahnya jadi kalau maulebih jelas lagi bapak langsung aja sama kepala sekolah nya ucapnya. 


Lalu kami meminta izin lagi kepada oknum guru kelas lima untuk menanyakan jumlah siswa dari kelas 5 sampai di kelas 6 yang mendapatkan bantuan Indonesia pintar pip lalu oknum guru menanyakan kami apa kalian sudah punya surat izin dari dinas Isvitorat dan pendidikan kalau mau komvirmasi dan kontrol sosial di sekolah ini . 

Oknum guru itu menyampaikan apa bila kami kalau untuk konterol sosial kami harus  mintak izin sama Isvitorat serta dinas pendidikan dan punya surat izin dari dinas Isvitorat serta dians pendidikan ucapnya pada media.

Nah harapan kami dari media kepada dinas terkait serta dinas Isvitorat juga dinas pendidikan agar bisa memangil oknum guru yang mengatakan dinas mengadakan apa media konterol sosial di sekolah nya harus mempunyai surat izin dari dinas Isvitorat juga dinas pendidikan. 

Sebab kimi mempunyai undang undang pers serta dilindungi oleh hukum jadi siapapun yang melarang atau menghalan halang tugas wartawan makan dia mendapatkan sangsi 

undang undang  nomor 40 tahun 1999 tentang pers menegaskan bahwa pers memiliki pungsi sebagai konterol sosial. nenjadikannya pilar keempat demokrasi selai Lembaga eksekutif legislatif dan yudikatif. 

sesuai dalam pasal 3 ayat 1UU tersebut menyatakan pers berpunsi media informasi pendidikan dan hiburan serta konterol sosial kebebesan pers di Indonesia juga di lindungi oleh pasal 28F UUD 1945 yang nenjamin kebebasan penggunaan bagai media untuk mencari memperoleh dan memiliki serta menyimpan juga mengolah dan menyampaikan informasi. 

menurut UU pasal 18 ayat( 1) seorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalagi tugas wartawan dapat di ancam pidana penjara hinga 2tahun atau denda maksimal 500 juta rupiah. 

Tim Media