Mesuji, warta global Lampung id, Ketua BPD Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya sebut saja Rudi Hidayat.
Rudi (sapaan akrapnya) kini dia diperiksa oleh Anggota Sat Reskrim Polres Mesuji Lampung, tepatnya diruang penyidik unit PPA.
Pasalnya Rudi tersandung dugaan kasus penggelapan Uang PADes milik Masyarakat setempat yang bersumber dari hasil kebun plasma kelapa sawit sebesar kurang lebih Rp. 941.000.000.
Pemeriksaan terhadap Rudi dilakukan pada Senin 21/4 lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, pada saat diwawancarai oleh media Bhayangkara Nasional, Rudi tidak memberikan informasi dan langsung melangkah pergi meninggalkan wartawan tersebut.
Dikisahkan sebelumnya, DUGAAN terhadap kepala desa yaitu Karno Suko dan Ketua BPD Rudi Hidayat yang secara bersama sama telah melakukan penggelapan uang PADes milik Masyarakat Desa Gedung Mulya kecamatan Tanjung Raya.
Terlihat jelas karena tidak ketransparanan Kepala Desa dan Ketua BPD terhadap Masyarakat setempat.
Selama kurun waktu 3 Tahun terhitung dari Tahun 2022 hingga 2024 tidak pernah ada laporan kepada Masyarakat terkait penggunaan Uang PADes tersebut.
Oleh karena itu kecurigaanpun timbul dan seolah olah ada yang di tutup-tutupi oleh Kepala Desa dan Ketua BPD tersebut.
Maka akhirnya Masyarakat membuat Laporan Pengaduan ke- Mapolres Mesuji guna mencari kebenaran serta meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti dan agar dapat diproses secara hukum.
(Laporan Ragil)