
Lampung Barat Kamis, 31 Juli 2025-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2024. Hasil pemeriksaan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK menyebut adanya kekurangan volume pekerjaan pada pengadaan cetak Buku Selayang Pandang DPRD yang dilaksanakan oleh CV ALP. Berdasarkan kontrak, volume pekerjaan seharusnya sebanyak 1.000 eksemplar, namun hasil pengecekan fisik hanya ditemukan sebanyak 363 eksemplar. Hal ini menyebabkan selisih sebesar 637 eksemplar atau senilai Rp63.063.000,00.
BPK juga mengungkapkan bahwa selisih sebesar Rp39.600.000,00 dari pengurangan volume cetak (400 eksemplar) telah dikembalikan oleh pelaksana kepada Kepala Subbagian Humas dan Dokumentasi. Namun, terdapat selisih tambahan sebesar Rp23.463.000,00 (237 eksemplar) yang hingga pemeriksaan berlangsung belum dikembalikan. Pihak CV ALP menyatakan siap mempertanggungjawabkan kekurangan tersebut.
Temuan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain:
• Pasal 121 ayat (2), Pasal 124 ayat (3), dan Pasal 141 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
• serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut, BPK menilai kekeliruan ini terjadi akibat:
1. Sekretaris DPRD kurang cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pertanggungjawaban belanja;
2. PPK Kegiatan dan PPK-SKPD kurang cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban pembayaran.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Barat untuk:
• Menginstruksikan PPK dan PPK-SKPD agar lebih cermat dalam pengelolaan kegiatan dan verifikasi dokumen belanja;
• Memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp63.063.000,00 ke kas daerah, dengan perincian:
• Dari Kepala Subbagian Humas dan Dokumentasi sebesar Rp39.600.000,00;
• Dari CV ALP sebesar Rp23.463.000,00.
Hingga terbitnya pemberitaan ini belum ada klarifikasi murni dari pihak terkait
Hal ini sebagai bentuk transparansi terhadap publik dalam memastikan tata kelola keuangan daerah dilakukan secara akuntabel dan sesuai peraturan,(Sahilman)