Hancurnya Dunia Pendidikan! Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMP Negeri 1 Waytenong Terungkap - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Hancurnya Dunia Pendidikan! Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMP Negeri 1 Waytenong Terungkap

Sunday, 20 July 2025

Waytenong, Lampung Barat – Dunia pendidikan kembali tercoreng akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Dugaan kuat adanya penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Waytenong mengemuka setelah hasil audit dari Inspektorat Daerah dan bukan hanya itu saja terdapat adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan sekolah.

Dari hasil audit Inspektorat yang dilakukan, ditemukan adanya penyimpangan Pengelolaan dana Bantuan Oprasinal Sekolah (BOS) dengan Cara Tidak Merealisasikan sesuai dengan ARKAS sebagain anggaran Dana Bantuan Oprasinal Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020-2023 pada SMPN 1 waytenong Kecamatan way tenung Kabupaten Lampung Barat yang dilakukan oleh Sdr.(S) Selaku kepala SMPN 1 Waytenong Kecamatan Waytenong Kabupaten Lampung Barat tahun 2020- 2022 dan Sdr.(B) Selaku kepala sekolah SMPN 1 Waytenong Kecamatan Waytenong Kabupaten Lampung Barat tahun 2023.

Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp110.161.950,00 yang terdiri dari tahun anggaran 2020- 2022 sebesar Rp70. 085.080,00 dan Tahun anggaran 2023 sebesar Rp 40.076.870,00.Perbuatan Sdr.(S) Selaku kepala SMPN 1 waytenong Kecamatan waytenong Kabupaten Lampung Barat tahun 2020- 2022 dan Sdr (B) selaku kepala sekolah SMPN Negeri 1 waytenong Kecamatan waytenong Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 diduga telah melakukan penyimpangan sebagian belanja dana Bantuan operasional Sekolah (BOS) takut anggaran 2020- 2023 tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain dari pada itu terdapat Pula temuan Dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 19 Maret 2024 di SMPN 1 way tenong menunjukkan bahwa terdapat penarikan tunai sebanyak 2 kali pada tanggal 12 Februari 2024 dan 29 Februari 2024 dengan total Rp 200.000.000, 00. Bendahara hanya menyajikan saldo tunai sebesar Rp 68.652.000,00 dan bukti belanja sebesar Rp 9.800.000, 00 untuk pembayaran honor, serta bukti belanja di luar ARKAS senilai Rp 64.355.000,00 sisa dana yang ditarik sebesar Rp57.193.000,00 diakui telah dipergunakan secara pribadi oleh Kepala Sekolah sebesar Rp35.746.000, 00 dan digunakan secara pribadi oleh bendahara BOS SMPN 1 Waytenong sebesar Rp21.447.000,00.

Terkait hal tersebut awak media berusaha untuk mengkonfirmasi dengan adanya temuan tersebut. Namun, sampai saat ini Pihak sekolah belum bisa untuk di hubungi, hingga saat ini pihak Sekolah belum memberikan Penjelasan resmi terkait temuan tersebut. 

Bukan hanya itu saja awak media telah mendatangi (Plt) Kepla dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lampung Barat Nowo Wibawono,S.Pd.,M.PD di kantor Dinasnya Pada hari Kamis 17 juli 2025, guna mendapatkan penjelasan hasil Audit dari inspektorat.Menurut penjelasan Nowo Wibawono,S.Pd.,M.PD bahwa pihak sekolah telah mengembalikan ke kas Daerah" Tegasnya.

Ketika awak media meminta bukti pengembalian tersebut sebagai dasar untuk keterbukaan informasi publik serta akuntabilitas (Plt) Kepala Dinas tidak dapat menunjukan bukti pengembalian tersebut dengan alasan tidak boleh"tuturnya.

Menindak lanjuti hal ini awak media berharap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti temuan tersebut (Sahilman)