
Pringsewu, — Kepala SMAN 1 Pringsewu, Sujarwo, M.Pd, mengeluarkan surat resmi klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media yang menuding adanya rekayasa surat pindah paksa dan penahanan tas milik seorang siswa bernama Michael Leandra.
Dalam surat bertanggal 14 Agustus 2025 itu, Sujarwo menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan pihak sekolah terhadap Michael Leandra telah sesuai prosedur pembinaan siswa. Langkah tersebut mencakup pembimbingan intensif, pemanggilan orang tua, hingga kunjungan ke rumah yang dilakukan oleh wali kelas dan guru bimbingan konseling (BK) untuk siswa dari kelas X, XI, hingga XII.
“Selama proses pembinaan, kami telah berupaya maksimal agar siswa tersebut menunjukkan perubahan perilaku positif, namun hingga kini tidak ada perubahan signifikan,” tulis Sujarwo dalam klarifikasinya.
Terkait insiden pada 25 Juni 2025, Sujarwo menjelaskan bahwa tas milik Michael diamankan oleh wali kelas dan BK karena yang bersangkutan meninggalkan pelajaran matematika tanpa izin (bolos). Saat datang mengambil tas, siswa tersebut mengenakan kaos dan sandal jepit saat kegiatan belajar mengajar (KBM), yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pelajar SMAN 1 Pringsewu.
“Tidak benar jika dikatakan ada unsur penahanan tas untuk menghukum atau memaksa pindah sekolah. Pengamanan tas semata-mata untuk menjaga barang milik siswa karena ditinggalkan saat membolos,” tegasnya.
Melalui surat tersebut, pihak sekolah berharap publik memahami bahwa setiap tindakan yang diambil merupakan bagian dari penegakan tata tertib sekolah dan upaya pembinaan, bukan tindakan diskriminatif atau paksaan.