
Lampung Barat – Selasa,10 Maret 2026 Diduga Kantor Pekon Puramekar, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, tidak mengibarkan Bendera Merah Putih sebagaimana mestinya di lingkungan kantor pemerintahan pekon tersebut. Kondisi ini menjadi sorotan masyarakat dan aktivis LSM karena dinilai tidak mencerminkan sikap penghormatan terhadap simbol negara.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pada jam kerja kantor pekon terlihat tiang bendera di halaman kantor Pekon Puramekar tidak terpasang Bendera Merah Putih. Padahal, sebagai kantor pemerintahan di tingkat desa/pekon, pengibaran Bendera Merah Putih merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap hari kerja.
Sejumlah pihak menilai bahwa pengibaran bendera merupakan bentuk penghormatan terhadap negara serta simbol kedaulatan Republik Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah pekon seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis LSM di Lampung Barat menyatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi kepada aparatur Pekon Puramekar terkait tidak dikibarkannya Bendera Merah Putih di kantor tersebut.
“Ini bukan hanya soal simbol, tetapi bentuk penghormatan terhadap negara. Kami akan meminta klarifikasi kepada pihak pekon agar hal seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya.
Apabila benar terjadi kelalaian, diharapkan pihak pemerintah kecamatan maupun instansi terkait dapat memberikan pembinaan kepada aparatur pekon agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 7 Ayat (1)
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap kantor instansi pemerintah. (Sahil)
