LSM LASKAR NKRI Akan Laporkan Dugaan Pungli di SDN 3 Tugu Sari ke Kejari Lampung Barat - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

LSM LASKAR NKRI Akan Laporkan Dugaan Pungli di SDN 3 Tugu Sari ke Kejari Lampung Barat

Monday, 13 July 2026
Lampung Barat – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat menyatakan akan melaporkan dugaan pungutan di SD Negeri 3 Tugu Sari, Kecamatan Sumber Jaya, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Rencana pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong pengawasan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat, Dedi Susanto, mengatakan pihaknya menerima informasi dan keluhan dari masyarakat terkait dugaan pungutan yang diduga berkaitan dengan pembangunan gapura sekolah, pembayaran sampul rapor, serta sampul ijazah.

Selain menyampaikan dugaan tersebut, LSM LASKAR NKRI juga berencana meminta Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk melakukan penelaahan terhadap tata kelola Dana BOS di SD Negeri 3 Tugu Sari, termasuk mencocokkan dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran dengan kondisi riil di lapangan.

"Kami akan menyampaikan laporan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat. Laporan ini bukan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, melainkan agar aparat penegak hukum dapat melakukan telaah, klarifikasi, maupun penyelidikan sesuai kewenangannya apabila ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang cukup," ujar Dedi Susanto.

Dalam rencana laporannya, DPD LSM LASKAR NKRI juga akan meminta Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Barat memeriksa dokumen-dokumen pengelolaan Dana BOS, di antaranya RKAS, ARKAS, SPJ Dana BOS, Buku Kas Umum (BKU), dokumen pengadaan barang dan jasa, bukti transaksi, serta dokumen administrasi pendukung lainnya.

LSM LASKAR NKRI menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan agar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, LSM LASKAR NKRI menyatakan tetap membuka ruang kepada pihak SD Negeri 3 Tugu Sari maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau hak jawab sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan informasi.(Sahilman)