Atap SMP Negeri 2 Gedung Surian Rusak, Pihak Sekolah Sebut Perbaikan Diusulkan Tahun 2027 - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Atap SMP Negeri 2 Gedung Surian Rusak, Pihak Sekolah Sebut Perbaikan Diusulkan Tahun 2027

Wednesday, 12 August 2026

LAMPUNG BARAT — MEDIA WARTA GLOBAL LAMPUNG

Kondisi sarana dan prasarana pendidikan di SMP Negeri 2 Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, menjadi perhatian. Berdasarkan dokumentasi yang diterima **Media Warta Global Lampung**, terlihat sejumlah bagian atap bangunan sekolah mengalami kerusakan.

Pada bagian sisi bangunan tampak material atap dan konstruksi mengalami kerusakan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena area sekolah merupakan tempat berlangsungnya aktivitas belajar mengajar yang membutuhkan sarana dan prasarana yang aman serta layak.

Saat dikonfirmasi **Media Warta Global Lampung** melalui pesan WhatsApp, Kepala SMP Negeri 2 Gedung Surian menyampaikan bahwa pihak sekolah telah mengajukan permohonan perbaikan kepada Dinas Pendidikan.

> “Terkait hal ini kami sudah mengajukan perbaikan ke Dinas Pendidikan dan telah diperiksa oleh tim dari pusat, untuk perbaikan di tahun 2027.”

Dengan adanya keterangan tersebut, pihak sekolah menyatakan bahwa kondisi kerusakan telah dilaporkan dan telah dilakukan pemeriksaan oleh tim terkait. Perbaikan disebut direncanakan pada tahun 2027.

Meski demikian, kondisi bangunan yang terlihat dalam dokumentasi diharapkan mendapat perhatian, khususnya terkait langkah pengamanan dan pemeliharaan sementara sebelum pekerjaan perbaikan direalisasikan.

Pengelolaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah juga diharapkan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan kebutuhan dan prioritas sekolah serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

**MEDIA WARTA GLOBAL LAMPUNG** menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan dokumentasi di lapangan dan keterangan pihak sekolah. Media tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


Media Warta Global Lampung **membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi** kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang perlu diluruskan atau diklarifikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Sahilman)