Bangunan TPT Dan Bronjong Dana Desa 2025 Pekon Simpang Sari Kembali Di Sorot, LHP Diminta Jelaskan Funsi Pengawasan Dan Dugaan Keterlibatan Dalam Pembangunan - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Bangunan TPT Dan Bronjong Dana Desa 2025 Pekon Simpang Sari Kembali Di Sorot, LHP Diminta Jelaskan Funsi Pengawasan Dan Dugaan Keterlibatan Dalam Pembangunan

Sunday, 16 August 2026

LAMPUNG BARAT — Pemberitaan mengenai pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan bronjong yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Pekon Simpang Sari kembali menjadi perhatian. Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi mengenai kondisi bangunan di lapangan yang diduga mengalami keretakan pada beberapa titik serta adanya bagian bangunan yang terdampak longsor.

Sebelumnya, Media Warta Global Lampung telah memberitakan kondisi pembangunan TPT dan bronjong tersebut sebagai bentuk informasi serta kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran publik.

Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, awak media meminta tanggapan kepada Inisial (B) Selaku Ketua Lembaga Himpun Pemekonan (LHP)  Simpang Sari.

Dalam percakapan melalui WhatsApp, Ketua LHP Simpang Sari menyampaikan bahwa apabila terjadi longsor, kondisi tersebut telah dilaporkan kepada pihak BPBD. Pihak Pekon juga disebut telah membuat proposal dan telah mendapat tanggapan, dengan harapan perbaikan dapat kembali dilakukan pada tahun 2027.

Ketua LHP juga memberikan penjelasan terkait keberadaan bronjong. Menurut keterangannya, bronjong memang ada, namun berada pada bagian timbunan atau lokasi yang mengalami longsor.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan yang menjadi bahan pemberitaan, terdapat pertanyaan mengenai kesesuaian antara pekerjaan yang tercantum pada papan informasi dengan kondisi fisik bangunan di lapangan. Selain persoalan bronjong, terdapat pula bagian bangunan yang tidak terdampak longsor namun terlihat memiliki beberapa titik retak sehingga diperlukan pemeriksaan teknis untuk mengetahui penyebab dan tingkat kerusakannya.

LHP MEMILIKI FUNGSI PENGAWASAN

Persoalan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan LHP terhadap pembangunan di Pekon Simpang Sari.

Dalam ketentuan mengenai pemerintahan Pekon di Lampung Barat, Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dan memiliki fungsi, antara lain membahas serta menyepakati peraturan Pekon bersama Peratin, menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Peratin. LHP juga mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Pekon dan Peraturan Peratin.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sendiri juga pernah menegaskan bahwa LHP mempunyai peran sebagai lembaga pengawasan dan mitra kerja Peratin dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Pekon.

Dengan demikian, keberadaan LHP dalam proses pembangunan bukan sesuatu yang harus dipandang sebagai persoalan. Justru fungsi pengawasan LHP merupakan bagian penting dalam memastikan pembangunan Pekon berjalan sesuai ketentuan.

Namun, apabila nantinya ditemukan bahwa terdapat anggota atau pengurus LHP yang bukan hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi diduga turut terlibat langsung dalam pelaksanaan, pengadaan, pengelolaan anggaran, pekerjaan fisik, atau menerima keuntungan dari kegiatan pembangunan, maka hal tersebut perlu diklarifikasi dan diperiksa berdasarkan dokumen serta fakta yang sebenarnya.

Media ini tidak menyimpulkan bahwa LHP Simpang Sari telah melakukan pelanggaran. Istilah “dugaan keterlibatan” dalam pemberitaan ini dimaksudkan sebagai pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka melalui dokumen dan pemeriksaan pihak berwenang.

PERLU DIBUKA DOKUMEN PEMBANGUNAN

Untuk memastikan apakah pembangunan TPT dan bronjong telah sesuai dengan perencanaan, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut sepanjang merupakan informasi yang dapat diakses sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Beberapa hal yang perlu diperjelas antara lain:

  1. Besaran anggaran pembangunan TPT dan bronjong Tahun Anggaran 2025.

  2. Sumber anggaran dan kode kegiatan dalam APB Pekon.

  3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).

  4. Volume dan spesifikasi pekerjaan.

  5. Lokasi serta panjang pembangunan TPT dan bronjong.

  6. Dokumentasi pekerjaan sebelum, selama dan setelah pembangunan.

  7. Siapa pelaksana kegiatan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.

  8. Bukti pembayaran dan pertanggungjawaban kegiatan.

  9. Apakah pekerjaan telah diperiksa dan dinyatakan selesai.

  10. Apakah terdapat hasil pemeriksaan atau rekomendasi dari pihak pengawas.

  11. Apakah kerusakan yang terjadi disebabkan oleh bencana alam/longsor atau terdapat persoalan pada konstruksi.

  12. Bagaimana tindak lanjut Pemerintah Pekon terhadap bagian bangunan yang retak dan mengalami kerusakan.

Hal tersebut penting karena pengelolaan keuangan desa/pekon harus dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar pengelolaan keuangan desa.

JIKA ADA HASIL PEMERIKSAAN, MASYARAKAT PERLU MENGETAHUI TINDAK LANJUTNYA

Apabila pembangunan tersebut telah menjadi objek pemeriksaan atau pengawasan oleh APIP/Inspektorat, maka perlu diketahui apakah terdapat temuan, rekomendasi, kewajiban perbaikan, atau pengembalian apabila memang ditemukan permasalahan administrasi maupun keuangan.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 mengenai Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa laporan hasil pengawasan paling sedikit memuat temuan dan rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dan/atau pemerintah daerah.

Karena itu, apabila memang terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau laporan hasil pengawasan terhadap kegiatan tersebut, substansi serta tindak lanjutnya perlu diperjelas kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

MEDIA MENUNGGU KLARIFIKASI PARA PIHAK

Media Warta Global Lampung memberikan ruang yang sama kepada Pemerintah Pekon Simpang Sari, Peratin, LHP, pelaksana kegiatan, pihak terkait lainnya maupun instansi pemeriksa untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Setiap dugaan ketidaksesuaian masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan teknis di lapangan dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menyatakan pembangunan telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan, maka informasi tersebut juga akan menjadi bagian penting dari pemberitaan sebagai bentuk keberimbangan.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, anggaran, volume, spesifikasi dan realisasi pekerjaan, maka masyarakat tentu berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui instansi yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan memastikan adanya tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Media Warta Global Lampung — Mengawal Informasi, Menjaga Keberimbangan, dan Mengedepankan Fakta. (Sahilman)