Dugaan Penyaluran dan Penjualan Pupuk Bersubsidi di Luar Ketentuan, Pengakuan Rohman Jadi Sorotan - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Dugaan Penyaluran dan Penjualan Pupuk Bersubsidi di Luar Ketentuan, Pengakuan Rohman Jadi Sorotan

Saturday, 10 October 2026
Lampung Barat— Dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi menjadi sorotan setelah muncul keterangan dari seseorang berinisial Rohman, yang mengaku bukan anggota kelompok tani, tetapi memperoleh pupuk bersubsidi dari kios resmi Pesagi Jaya dengan harga Rp130.000 per zak.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan RH, dirinya mengaku membeli pupuk dari kios tersebut dengan harga Rp130.000 per zak. Rohman juga mengaku telah menjual kembali pupuk tersebut kepada petani dengan harga Rp150.000 per zak.

Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul pupuk, mekanisme pembelian, serta kesesuaian proses penyaluran dan penjualannya dengan ketentuan pupuk bersubsidi yang berlaku.

Pasalnya, pupuk bersubsidi merupakan barang yang penyaluran dan pemanfaatannya diatur oleh pemerintah untuk mendukung kebutuhan petani yang memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, perlu dipastikan apakah Rohman memiliki hak atau kewenangan untuk memperoleh pupuk tersebut, serta apakah transaksi yang dilakukan sesuai dengan prosedur distribusi resmi.

Perlu Klarifikasi dari Kios Pesagi Jaya

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, diperlukan klarifikasi dari pihak kios resmi Pesagi Jaya mengenai transaksi pupuk bersubsidi yang disebut dilakukan oleh Rohman. Klarifikasi juga diperlukan untuk mengetahui jenis pupuk, jumlah pembelian, bukti transaksi, serta dasar penyerahan pupuk kepada pihak yang mengaku bukan anggota kelompok tani tersebut.

Selain itu, perlu ditelusuri apakah pupuk yang dibeli dan dijual kembali tersebut benar merupakan pupuk bersubsidi, berapa jumlah keseluruhannya, dan kepada siapa pupuk tersebut disalurkan.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi dan Hasil Penelusuran

Media Warta Global Lampung menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pengakuan RH bukan merupakan bukti final bahwa telah terjadi tindak pidana, sehingga semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pihak kios Pesagi Jaya, Rohman, distributor, serta instansi terkait perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan penjelasan agar persoalan ini dapat menjadi terang.

Media Warta Global Lampung memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan awal dan masih membutuhkan konfirmasi serta bukti pendukung. Informasi mengenai jumlah pupuk, identitas pihak terkait, dan rangkaian transaksi akan diperbarui apabila tersedia data yang dapat diverifikasi.