Tindak Lanjuti Laporan PRL, Inspektorat Lampung Barat Temukan Penyimpangan Dana Desa Marga Jaya - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Tindak Lanjuti Laporan PRL, Inspektorat Lampung Barat Temukan Penyimpangan Dana Desa Marga Jaya

Wednesday, 7 October 2026

EsensiJurnalis.com, Lampung Barat — Laporan yang disampaikan Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Pekon Marga Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, akhirnya ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Lampung Barat melalui pemeriksaan dan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT).

Hasil pemeriksaan tersebut kini telah diterima pihak PRL. Berdasarkan dokumen hasil audit yang diterima, Inspektorat menemukan adanya permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan hasil audit, Inspektorat mencantumkan adanya nilai penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut serta memberikan sejumlah rekomendasi tindak lanjut kepada pihak terkait.

Temuan dalam dokumen pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pada masa MISNO selaku mantan Pj. Peratin Marga Jaya.

Hasil audit tersebut tidak berhenti pada temuan pemeriksaan. Inspektorat juga memberikan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan pihak terkait.

Salah satu rekomendasinya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon diminta melaksanakan proses administrasi pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada MISNO selaku mantan Pj. Peratin Marga Jaya.

Proses tersebut selanjutnya diminta dilaporkan kepada Bupati Lampung Barat paling lambat 60 hari kerja setelah surat Bupati mengenai tindak lanjut hasil ADTT diterima.

Selain itu, Camat Pagar Dewa diminta menginstruksikan MISNO untuk melakukan pengembalian nilai penyimpangan sebagaimana tercantum dalam hasil audit ke kas Pekon Marga Jaya.

Camat Pagar Dewa juga diminta melaporkan perkembangan penyelesaian pengembalian tersebut sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Ketua Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Bambang Irawan, menyampaikan apresiasi terhadap Inspektorat Kabupaten Lampung Barat yang telah menindaklanjuti laporan PRL hingga dilakukan pemeriksaan dan diterbitkannya hasil audit.

“Kami dari PRL sangat mengapresiasi kinerja Inspektorat Kabupaten Lampung Barat yang telah menindaklanjuti laporan kami sampai dengan proses pemeriksaan dan pengauditan. Hari ini hasil pemeriksaan tersebut telah kami terima,” ujar Bambang.»

Menurutnya, tindak lanjut tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan pemerintahan dan keuangan pekon berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami berharap seluruh rekomendasi yang telah diberikan Inspektorat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi kami, yang terpenting adalah adanya proses pemeriksaan secara resmi dan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan tersebut,” katanya.

Bambang menegaskan, PRL menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan laporan, data dan informasi yang diperoleh di lapangan.

“PRL tidak bermaksud mencari-cari kesalahan. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Karena itu, kami menghargai ketika laporan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh Inspektorat,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya hasil ADTT, perhatian berikutnya berada pada tahap pelaksanaan rekomendasi.

PRL menyatakan akan mencermati proses tindak lanjut, khususnya terkait rekomendasi administratif serta penyelesaian pengembalian sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan Inspektorat.

Bambang berharap seluruh pihak terkait menjalankan rekomendasi tersebut sesuai ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Kami akan terus mencermati proses tindak lanjutnya. Kami berharap rekomendasi hasil audit benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga proses pengawasan ini memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat,” tegas Bambang.(Sahilman)