LAMPUNG BARAT, MEDIA WARTA GLOBAL– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di Pekon Ciptawaras, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, menjadi perhatian masyarakat menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan temuan cacing hidup dalam makanan yang dibagikan kepada peserta didik.
Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan adanya cacing hidup pada salah satu menu makanan yang disajikan kepada siswa di sebuah sekolah taman kanak-kanak (TK). Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan temuan ulat pada makanan yang dibagikan kepada siswa sekolah dasar (SD).
Beredarnya informasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya para orang tua siswa, terkait kebersihan, kualitas pengolahan, serta kelayakan makanan yang diberikan kepada anak-anak melalui program MBG.
Masyarakat menilai persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, program tersebut ditujukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik, sehingga aspek kebersihan dan keamanan makanan harus menjadi prioritas utama.
Sejumlah masyarakat berharap pengelola dapur MBG di Pekon Ciptawaras segera memberikan penjelasan secara terbuka serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilihan bahan baku, pencucian, pengolahan, pengemasan hingga pendistribusian makanan.
Bahkan, masyarakat meminta instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Apabila diperlukan, operasional dapur MBG tersebut diharapkan dapat dihentikan sementara sampai hasil pemeriksaan memastikan bahwa proses pengolahan dan penyajian makanan telah memenuhi standar keamanan pangan.
"Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan gizi anak-anak justru menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan mereka. Kami berharap ada pemeriksaan secara langsung dan tindakan yang jelas apabila memang ditemukan pelanggaran," demikian harapan masyarakat.
Masyarakat juga meminta pihak pengelola MBG, instansi yang membidangi kesehatan, pengawas keamanan pangan, serta pihak terkait lainnya untuk segera turun ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, masyarakat berharap pihak berwenang mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan evaluasi terhadap kelayakan operasional dapur MBG.
Dasar Hukum dan Pengawasan
Persoalan keamanan pangan tersebut perlu menjadi perhatian berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya ketentuan mengenai keamanan pangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Selain itu, pemberitaan ini juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang mengatur kewajiban pers untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.
Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan temuan cacing hidup dan ulat tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun penjelasan dari pihak pengelola dapur MBG di Pekon Ciptawaras.
Media Warta Global Lampung membuka ruang klarifikasi, konfirmasi, serta hak jawab kepada pihak pengelola dapur MBG maupun instansi terkait guna memberikan pemberitaan yang berimbang dan tidak merugikan pihak mana pun.
Media Warta Global Lampung akan terus memantau perkembangan persoalan ini demi kepentingan masyarakat, khususnya perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik.(Sahilman)
