Pernyataan Masyarakat Sukabumi dan Kesatuan Aksi Mahasiswa UIN ( KAMU) atas PT CMI "Tidak Pro Rakyat kita cerai Walikota" - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Pernyataan Masyarakat Sukabumi dan Kesatuan Aksi Mahasiswa UIN ( KAMU) atas PT CMI "Tidak Pro Rakyat kita cerai Walikota"

Monday, 3 April 2023
BANDAR LAMPUNG
(lampung.wartaglobal.id) — Sebagai mana di sebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat bahwa salah satu tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, maka sudah menjadi kewajiban Pemerintah Pusat hingga daerah untuk melindungi hak-hak hidup rakyatnya, tak terkecuali PEMKOT Bandar Lampung.

Kesatuan Aksi Mahasiswa UIN (KAMU) Lampung bersama warga Sukabumi demo di depan Kantor Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. Mereka protes pemberian izin tower telekomunikasi milik CMI yang dinilai membahayakan warga sekitarnya. Senin 3 April 2023.

Keluhan warga yang di wakili oleh Muammar Khadafi yang sebagai mahasiswa UIN yang juga tinggal dan terdampak oleh PT CMI mengatakan dengan berdirinya menara tower telekomunikasi milik PT . Cendratama Menara Indonesia (CMI) di lingkungan warga masyarakat Sukabumi Bandar Lampung Gg. Mawar mengakibatkan banyak terjadi permasalahan. 

Sejak berdirinya bangunan menara tower telah banyak kerugian yang di alami masyarakat baik secara materil maupun immateril seperti dampak radiasi yang dapat membahayakan masyarakat, banyaknya kerusakan barang elektronik milik warga diakibatkan imbas petir, diduga Gronding "anti petir" BTS tidak berfungsi ketika hujan, adanya aliran listrik yang merambat disekitar menara ketika waktu terjadi imbas petir, bahkan pernah ada warga yang tersetrum aliran listrik sekitar menara ketika hujan.

Tidak adanya surat perjanjian AMDAL (analisa dampak lingkungan) dengan warga yang di berikan PT terhadap masyarakat dalam radius sesuai ketentuan, badan radiologi Indonesia, apabila terjadi dampak yang merugikan masyarakat baik dampak materil terhadap peralatan maupun dampak kesehatan hingga jaminan keselamatan jika tower tersebut rubuh.

Upaya pelaporan yang di lakukan oleh warga akan adanya permasalahan tersebut sudah di lakukan namun tidak ada respon baik, seolah-olah pihak PT tutup mata akan semua permasalahan ini.

Bahkan aparat penegak hukum dan pemerintahan kelurahan Sukabumi Bandar Lampung seolah tidak mendengarkan jeritan masyarakat dan terkesan mendukung pihak perusahaan untuk terus beroperasi. Dalam hal ini warga sekitar menduga sudah terjadi persengkongkolan jahat antara APH, Kelurahan, dan pihak Perusahaan.

Menyikap permasalahan yang terjadi terkait adanya menara tower telekomunikasi PT. Cendratama Menara Indonesia (CMI) di Sukabumi maka masyarakat bersama Kesatuan Aksi Mahasiswa UIN (KAMU) menyatakan sikap:
1. Menolak keberadaan tower SITE di Gg. Mawar Kelurahan Sukabumi Kec. Sukabumi Bandar Lampung
2. Mendesak komisi 1 DPRD untuk turun langsung dan membela hak masyarakat kelurahan Sukabumi
3. Mendesak Walikota untuk mencabut izin operasional Tower PT. Cendratama Menara Indonesia di Gg. Mawar Kelurahan Sukabumi.
4. Mendesak Walikota Bandar Lampung untuk mencabut IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) Tower PT. Cendratama Menara Indonesia di Gg. Mawar Kelurahan Sukabumi Bandar Lampung. (FM*/)