Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Masa pengumpulan masukan dan tanggapan ini berlangsung mulai tanggal 17 hingga 23 Mei 2023.
DPSHP Provinsi Lampung saat ini mencapai angka sebesar 6.567.385 pemilih yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan, 2.651 kelurahan/desa, dan 25.811 tempat pemungutan suara (TPS). Dari jumlah tersebut, terdapat 3.340.697 pemilih laki-laki dan 3.226.688 pemilih perempuan.
Agus Riyanto, Komisioner KPU Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), menyatakan bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan melalui berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemilu, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maupun KPU kabupaten/kota.
"Kami terima masukan dan tanggapan dari masyarakat, bisa mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga KPU kabupaten/kota," ujar Agus Riyanto saat diwawancarai pada Jumat, 19 Mei 2023.
Beberapa masukan yang diharapkan dari masyarakat mencakup calon pemilih baru yang belum terdaftar, perubahan elemen data pemilih, perubahan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan adanya data yang tidak valid seperti jenis kelamin dan umur.
Agus Riyanto juga menekankan pentingnya rapat koordinasi yang telah dilakukan, terutama dalam proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pencermatan data merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan dalam proses tersebut.
"Kami juga telah melaksanakan rapat koordinasi, terutama menuju penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), salah satunya harus ada pencermatan data," tambahnya.
Dengan adanya kesempatan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan kontribusi untuk memastikan DPSHP yang akurat dan terpercaya. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membangun proses demokrasi yang transparan dan berkualitas.
Demikianlah informasi terkait pembukaan masukan dan tanggapan terhadap DPSHP oleh KPU Provinsi Lampung. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik demi terciptanya pemilu yang berintegritas dan sesuai dengan kehendak rakyat.
Penulis: Wr.G*