![]() |
LAMPUNG.WARTAGLOBAL.id - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Panglima Polim, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, diminta untuk pindah lokasi. Penertiban ini dilakukan karena aktivitas PKL yang berjualan di bahu jalan telah mengganggu lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Camat Kedaton menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.
Beberapa pedagang mengaku bahwa pihak kecamatan melakukan pungutan liar (pungli). Namun, Camat Kedaton membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa penertiban dilakukan atas laporan masyarakat karena sering terjadi kemacetan di lokasi tersebut.
Dalam penanganan konflik ini, pihak kecamatan berusaha memberikan solusi agar PKL tetap dapat berdagang dengan mencarikan tempat lain selain di bahu jalan. Warga setempat yang bertugas sebagai pengamanan di lokasi tersebut juga membantah adanya pungli dan menyatakan bahwa uang yang diberikan oleh pedagang merupakan sumbangan sukarela.
Namun, sejumlah pedagang gorengan dan pertamini memilih untuk menutup usahanya saat media melakukan pengecekan karena lokasi berjualan mereka dinilai mengganggu lalu lintas. Pihak kecamatan memberi waktu satu minggu bagi pedagang yang belum pindah untuk segera pindah ke lokasi baru yang telah ditentukan.
Penertiban ini mencerminkan upaya pemerintah daerah Kota Bandar Lampung untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan mengatur lokasi berjualan PKL yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, pihak terkait terus memantau perkembangan situasi dan menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk kepentingan bersama demi kenyamanan dan keselamatan seluruh warga kota.
Wr./ G