Tanggamus -,warta global Publik mengapresiasi langkah cepat 24 Puskesmas di Kabupaten Tanggamus yang telah mengembalikan dana sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan tahun anggaran dua ribu dua puluh empat.
Namun pengembalian dana tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan di tengah komitmen Tanggamus Bersih yang telah disepakati Bupati Mohammad Saleh Asnawi bersama Kajari Tanggamus.
Sebagaimana diatur dalam Pasal empat Undang Nomor tiga puluh satu tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan proses hukum terhadap pelaku.
Karenanya masyarakat menunggu kejelasan dari Bupati terkait langkah lanjutan yang akan diambil, apakah penanganan akan berhenti pada tahap administrasi dan pembinaan, atau akan didorong ke ranah pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran kesehatan.
Komitmen Bupati untuk menyamakan persepsi pembangunan di seluruh OPD menjadi tolok ukur publik dalam menilai keseriusan Pemerintah Kabupaten Tanggamus menjaga akuntabilitas dana pelayanan dasar bagi masyarakat.
Demikian halnya harapan masyarakat di bumi Tanggamus ini terbukti korupsi dan mar-up penjarakan jangan hanya di beri sangsi dan di denda.
***ABJ***
