
Lampung Barat – Menanggapi pemberitaan yang telah terbit sebelumnya terkait dugaan pungutan biaya kegiatan sekolah, Kepala Sekolah SD Negeri Tri Mekar Jaya, Kecamatan Suoh, memberikan hak jawab dan sanggahan melalui sambungan telepon serta pesan singkat WhatsApp kepada awak media.
Dalam keterangannya, Kepala Sekolah membantah pemberitaan sebelumnya dan menegaskan bahwa informasi terkait dugaan pungutan biaya untuk kegiatan TKA, UAS, perpisahan, dan kenang-kenangan dinilai tidak benar.
“Semua itu hasil musyawarah bersama komite sekolah dan wali murid. Dana tersebut digunakan demi kepentingan dan kelancaran kegiatan siswa. Saya pribadi tidak menerima sepeser pun dari dana tersebut,” ujar Kepala Sekolah saat dikonfirmasi awak media.
Lebih lanjut, awak media mempertanyakan apakah pelaksanaan kegiatan seperti TKA dan UAS tidak dianggarkan melalui Dana BOS sesuai ketentuan pemerintah.

Menjawab hal tersebut, Kepala Sekolah menjelaskan bahwa pihak sekolah telah memberikan bantuan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut dan tidak sepenuhnya melepaskan tanggung jawab.
“Pihak sekolah sudah membantu, bukan berarti sekolah lepas tangan,” jelasnya.
Namun, saat awak media mencoba mengonfirmasi lebih lanjut terkait nominal kesepakatan biaya yang dibebankan kepada wali murid, kepala sekolah enggan menjelaskan secara rinci.
“Itu hak saya, sampean enggak usah ini itu, rahasia kita,” ucap kepala sekolah saat ditanya nominal kesepakatan tersebut.
Meski demikian, polemik terkait pembiayaan kegiatan sekolah masih menjadi perhatian publik. Sebab, penggunaan dana dari wali murid untuk kegiatan sekolah perlu memperhatikan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam pengelolaan Dana BOS yang diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih membuka ruang konfirmasi lanjutan dari pihak komite sekolah maupun instansi terkait guna memperoleh penjelasan lebih rinci terkait mekanisme penggalangan dana tersebut serta kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.(Sahilman)
