Diduga Tidak Pahami Aturan, Kepala SD Negeri Tri Mekar Jaya Pasang Tarif untuk TKA, UAS, Perpisahan, dan Kenang-Kenangan - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Diduga Tidak Pahami Aturan, Kepala SD Negeri Tri Mekar Jaya Pasang Tarif untuk TKA, UAS, Perpisahan, dan Kenang-Kenangan

Thursday, 30 April 2026
Lampung Barat – Muncul dugaan adanya pungutan terhadap wali murid di SD Negeri Tri Mekar Jaya, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat, terkait sejumlah kegiatan sekolah seperti Tes Kenaikan Akhir (TKA), Ujian Akhir Sekolah (UAS), acara perpisahan, serta biaya kenang-kenangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa wali murid, pihak sekolah diduga menetapkan nominal pembayaran tertentu yang harus dipenuhi oleh siswa untuk mengikuti atau mendukung kegiatan tersebut.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan adanya pungutan tersebut, karena dinilai memberatkan dan tidak sesuai dengan ketentuan pendidikan dasar negeri yang seharusnya bebas dari pungutan wajib.

“Kami keberatan jika ada penetapan tarif yang sifatnya wajib. Apalagi sekolah negeri harusnya mengikuti aturan yang berlaku,” ujar salah satu wali murid.
Dugaan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut, termasuk peran komite sekolah dalam proses musyawarah dan pengambilan keputusan.

Saat dikonfirmasi,Kepala Sekolah menjelaskan bahwa"Saya atau Kami pihak sekolah betul memang sudah menarik Biaya TKA tersebut pak namun bukan segitu besarnya dan kami pun sudah mengadakan rapat sebelum nya dan kami sudah tanyakan pada saat rapat tersebut apakah ada yang keberatan bapak/ibu namun tidak ada yang menjawab keberatan pada saat itu pak"ucap kepala sekolah kepada Tim Media dan LSM sembari menunjukkan secarik kertas bertuliskan berita acara yang sudah di tanda tangani Komite dan beberapa perwakilan guru dan orang tua wali murid.  

Masyarakat berharap pihak berwenang, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat serta inspektorat daerah, dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan agar tidak terjadi pelanggaran aturan pendidikan.

Hal tersebut bahwa jelas merujuk pada :

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Pasal 10 ayat (1): Komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.

Komite hanya boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berupa bantuan atau sumbangan, bukan pungutan wajib dengan nominal tertentu.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

Membahas pendanaan pendidikan dan larangan praktik pungutan yang bertentangan dengan ketentuan.

Jika sekolah menerima dana BOS:

Petunjuk Teknis Dana BOS dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia umumnya mengatur banyak kebutuhan operasional sekolah sudah dapat dibiayai dari BOS, sehingga pungutan tambahan harus benar-benar sesuai aturan dan tidak memaksa.

(Sahilman)