Jadi Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Lamsel Terima Gaji Rp800 Juta 2 Bulan. - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Jadi Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Lamsel Terima Gaji Rp800 Juta 2 Bulan.

Wednesday, 27 September 2023

Lampung Selatan, | WARTAGLOBAL — Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengungkap eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami (@andri_wb) mengantongi sebanyak Rp 800 juta, selama 2 (dua) bulan bekerja sebagai kurir narkoba jaringan Fredy Pratama. 

Uang tersebut didapat AKP Andri Gustami setelah berhasil membantu penyelundupan narkoba melewati Pelabuhan Bakauheni dengan bayaran Rp8 juta setiap 1 kilogram sabu.
"Jadi selama kurang lebih dua bulan, total itu yang ada di dalam rekening itu Rp 800 juta," kata Helmy kepada wartawan, Rabu (27/9/23).⁣
"Iya, total 800 juta. Ini juga buat meluruskan bukan per pengiriman 800 juta. Tapi total ya di dalam rekening kalau dijumlah berjumlah 800 juta," tambahnya.

Sebelumnya, Irjen Helmy Santika menegaskan AKP Andri Gustami akan dipecat sebagai anggota Polri karena terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama.

"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan," kata Helmy kepada wartawan, Sabtu (16/9).

Jenderal bintang dua Polri ini menyampaikan sanksi itu adalah bentuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Helmy menyebut sanksi ini juga sebagai contoh agar tak ada anggota Polri lainnya yang meniru AKP Andri.

"Ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri," kata Helmy.

Polda Lampung pun akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKP Andri. Sidang etik baru bisa dilakukan saat ini karena Polda Lampung sebelumnya masih fokus mengembangkan kasus jaringan Freddy Pratama.

Red***