Kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, 27 Milyar ke Dito, Disebut Irwan ke Hakim Tipikor Jakpus - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, 27 Milyar ke Dito, Disebut Irwan ke Hakim Tipikor Jakpus

Wednesday, 27 September 2023
Ario Bimo Nandito Ariotedjo, S.H. atau lebih dikenal Dito Ariotedjo merupakan seorang politisi Indonesia yang menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga dari Partai Golongan Karya


WARTAGLOBAL — Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy menjadi saksi mahkota dalam kasus korupsi tower BTS 4G dengan terdakwa Johnny G Plate dan Kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).

Dihadapan hakim, Irwan Hermawan mengaku memberikan uang sebesar Rp 27 miliar (Dua Puluh Tujuh Miliar) ke Dito Ariotedjo, yang tak lain adalah Menteri Pemuda dan Olahraga. Dito Ariotedjo yang diketahui resmi di Lantik menjadi Menpora oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2020 silam.

Uang tersebut sebagai setoran 'pengamanan' (tutup mulut) yang coba dilakukan untuk menutupi dugaan korupsi proyek BTS 4G yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung RI.

Irwan menjelaskan, pada saat proses pembangunan BTS 4G berlangsung, terdapat banyak permasalahan hingga akhirnya eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif bertemu dengan Dirut Moratelindo, Galumbang Menak Simanjuntak. Pertemuan keduanya dikatakan Irwan membahas penyelesaian masalah BTS 4G.

“Di saat banyak mendapat tekanan seperti itu, maka pak Anang datang ke pak Galumbang untuk meminta bantuan bagaimana penyelesaiannya,” kata Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

"Untuk nutup juga?," tanya hakim ketua Fahzal.

"Iya," jawab Irwan.

"Berapa?," tanya lagi Fahzal.

“Rp27 miliar,” jelas Irwan 

Irwan menyebut uang miliaran yang digunakan untuk menutupi kasus korupsi BTS pada saat itu dititipkan kepada Resi serta melalui Windi Purnama. Salah satu pihak yang dikirimkan adalah Dito.

"Titip sama siapa?," kata hakim Ketua.

“Yang terakhir namanya Dito,” ucap Irwan.

"Dito apa pak? Dito itu macam-macam?," cecar Fahzal.

“Belakangan saya beritahu Dito Ariotedjo,” beber Irwan.

Irwan mengatakan pada saat permasalahan BTS 4G dianggap belum selesai. Windi sempat mengajak dirinya agar diperkenankan oleh seseorang yang bernama Haji Oni. Selepasnya, Haji Oni pun sempat menitipkan pesan melalui Dito.

"Itu yang terakhir?," ucap Fahzal.

“Yang terakhir itu,” kata Irwan.

“Berapa itu pak?,” tanya hakim ketua

“Total ya Rp27 miliar,” jelas Irwan.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail sempat mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam gepokan dolar ke pihak Kejagung.

Uang itu diterima dari pengembalian pihak swasta. Hal tersebut menjadi rangkaian pengusutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Maqdir membawa uang dalam bentuk pecahan USD 100 dengan total USD 1,8 juta. Penyerahan uang tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan nama dari Irwan Hermawan yang kini menjadi pembunuh kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Red***