Masyarakat Pertanyakan Peningkatan Jalan Lapen Tiyuh Sumber Rezeki - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Masyarakat Pertanyakan Peningkatan Jalan Lapen Tiyuh Sumber Rezeki

Wednesday, 7 January 2026



Tulang bawang Barat. Wartaglobal.id
Lampung  Pekerjaan Lapen di Tiyuh Sumber Rezeki Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga Tumpang Tindih, antara Dana Desa dan Anggaran Pendapat Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat kini menuai banyak Pertanyaan Masyarakat. Kamis 8 Januari 2023

Menurut beberapa Warga Rabu 7 Januari 2026 pada wartawan media ini, bahwa  pekerjaan Lapen di Tiyuh Sumber Rezeki, Tahun 2025 ada pembangunan peningkatan jalan Tiyuh dari Anggaran Dana Desa, namun anehnya Salah satu plang nama pekerjaan, asal anggaran nya tidak jelas.

” Ya benar tahun 2025 ada pekerjaan Peningkatan Jalan Tiyuh dari Dana Desa namun aneh nya salah satu pekerjaan Lapen yang mana sumber Anggarannya tidak jelas, hanya saja pada plang nama pekerjaan jelas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruangan Kabupaten Tulang Bawang Barat dan hanya ada nilai anggaran sedangkan volume dan Asal anggaranya tidak ada.

Semua yang menghandle Pekerjaan itu Kepalo Tiyuh semua, Kami curigai Dana Anggaran pekerjaan itu tumpang tindih, antara Dana Desa (DD)  dan APBD, Karena Pekerjaan Lapen di Tiyuh Sumber Rezeki tahun 2025 kalau tidak salah ada Tiga Titik. Yang menghandle pekerjaan itu semua Kepalo Tiyuh Sumber Rezeki berinisial, S.K,” Jelasnya.

Lebih lanjut Dirinya Menjelaskan, Semua pekerjaan Anggaran Dana Desa di Tiyuh Sumber Rezeki Patut dicurigai karena pemerintah Kepalo Tiyuh ini tidak Transfaran dalam mengelola Dana Desa, seperti pembangunan Lapen seakan di kerjakan Asal-asalan dan Asal Jadi Saja.

Mungkin pembangunan peningkatan jalan di Tiyuh Sumber Rezeki tahun 2025 ini ada anggaran tahun 2023-atau tahun 2024 yang tidak dibangunkan, sehingga ada kabar Dana Desa akan di audit, maka Pekerjaan itu cepat dikerjakan oleh pak Kepalo, ” Ujarnya.

Ditempat terpisah,  S.K.  selaku Kepalo Tiyuh Sumber Rezeki saat ditemui Wartawan media revolusinusantara.com balai Tiyuh Sumber Rezeki Rabu 7 Januari 2026 setibanya wartawan media ini balai Tiyuh, S.K, selalu Kepalo sudah terburu-buru ingin pulang, dan akhirnya wartawan media ini diajak ke kediaman.

” Wartawan ya, Saya Kepalo Tiyuh nya, tapi saya sudah mau pulang, kita kerumah saya saja,” Ajak S.K.

Sesampainya dikediaman, S.K Tampa menunggu lama wartawan media ini pun langsung konfirmasi tentang pekerjaan Lapen tahun 2025  Anggaran Dana Desa, yang di duga Tumpang Tindih. Menurut  SK, selalu Kepalo Tiyuh,” Tahun 2025 memang ada pembangunan Lapen dari DD di Tiyuh Sumber Rezeki.

Pembangunan Lapen tahun 2025 ada dua titik yang terletak di Dusun 1. Dan Dusun 2. Lapen itu bervolume 425 Meter masing-masing titik ada yang 200 meter dan ada yang 225 Meter, dan untuk pekerjaan yang ada Plang nama atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruangan Kabupaten Tulang Bawang Barat itu, memang bukan dari Dana Desa ,” Jelasnya.

Itu asli dari Kabupaten bukan dari DD memang setiap hari saya disana itu berarti bukan pekerjaan saya, saya cuma mengawasi saja, Karena pekerjaan itu Usulan proposal-proposal Pemerintah Tiyuh Sumber Rezeki,” Pungkasnya.

Saat disinggung keterangan sumber dari warga nya sendiri yang menyatakan bahwa Kepalo Tiyuh yang mengelola DD dan Kepalo Tiyuh sendiri yang mengerjakan pekerjaan pisik yang di anggar kan dari Dana Desa, dirinya seakan mengalihkan pertanyaan bahwa Itu Jelas CV siapa.

Hal ini patut untuk di curigai menurut sumber kepala Tiyuh Sumber Rezeki S.K  mengerjakan pekerjaan dari Anggaran DD, tidak memakai orang ketiga, semua pekerjaan pisik dan non pisik semua dikelola dan dikerjakan secara langsung oleh Kepalo Tiyuh

Dalam Permendes PDTT Kepala kampung atau kepala desa dilarang terlibat langsung dalam proyek Dana Desa berdasarkan beberapa regulasi, antara lain:

Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020: Menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak boleh menjadi pelaksana teknis kegiatan pembangunan desa.

Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Menjelaskan bahwa pelaksana kegiatan adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang dibentuk melalui musyawarah desa dan beranggotakan masyarakat, bukan dari unsur perangkat desa.

Selain itu, *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa* juga mengatur tentang larangan bagi kepala desa, termasuk  Pasal 29 : Kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, dan menyalahgunakan wewenang.

Pasal 51 Perangkat desa dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Jika kepala desa terbukti terlibat dalam proyek dana desa secara tidak sah, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, termasuk penjara dan denda.

Dalam hal ini kuat dugaan Kepalo Tiyuh Sumber Rezeki sengaja melakukan dan mengelola secara langsung semua pekerjaan Dana Desa untuk mencari keuntungan pribadi. Sehingga Kepalo Tiyuh Sumber Rezeki tidak mengindah kam Permendes, dan kuat dugaan adanya Mark’Up Anggaran juga disinyalir kan adanya kegiatan Fiktif yang berdampak merugikan keuangan negara sehingga merujuk pada KKN (Kolusi Korupsi dan Nipetisme).

Diharapakan pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat agar dapat meng Audit ulang semua laporan realisasi anggaran Dana Desa tahun 2023-2024 dan tahun 2025, karena kuat dugaan adanya Mark’Up anggaran dan pengurangan Volume pada pekerjaan fisik yang di anggarkan dari DD selama S.K menjabat Kepalo Tiyuh.

Juga diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menyelidiki adanya dugaan penyalah gunaan uang negara yang bisa berdampak menjadi kerugian negara dan ekonominya, jika dikemudian hari ditemukan adanya kerugian negara agar kiranya oknum-oknum tersebut di berikan sangsi sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

Berita ini akan terus berlanjut dan menerbitkan berita-berita lainnya dengan dugaan-dugaan, seputar anggaran Dana Desa Tiyuh Sumber Rezeki dari tahun 2023-2024 dan 2025 yang diduga tidak ada transparansi sehingga mengarahkan adanya penyalah gunaan anggaran DD.

Media revolusinusantara.com selalu memberi ruang bagi terduga untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi, untuk diterbitkan kembali pada media yang sama. (Adrileo)