Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, S.Sos mengatakan, bahwa pihaknya menemukan ada dua Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk di masukan ke dalam DCT karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 12 ayat 9, 10, dan 11.
"Pertama atas nama (SI) yang diduga merupakan mantan narapidana korupsi yang diancam pidana dengan ancaman 5 tahun. Namun belum melewati jangka 5 tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, "
"Kedua atas nama (SR) yang diduga merupakan pegawai BUMD dan sampai saat ini belum mengajukan surat pengunduran diri," jelas Fatih, Senin (16/10/2023).
Fatih mengakui, bahwa pihaknya hari ini sudah mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU Pesawaran agar bisa memperbaiki DCT sebelum Tahapan Penetapan Calon berlangsung.
"Kami meminta kepada KPU agar bisa mencoret dua nama tersebut dari berkas DCT sebelum masa penetapan, " pungkasnya.
Melann1
