
Lampung Barat – Pengacara Fesbian Pajrin, SH., MH. & Rekan, selaku kuasa hukum sejumlah petani kopi yang diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di Kabupaten Lampung Barat, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut kuasa hukum korban, kasus yang dilaporkan telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi para petani kopi. Mereka berharap aparat kepolisian dapat bertindak profesional, transparan, dan objektif dalam menangani laporan yang telah disampaikan oleh para korban.
"Kami meminta Aparat Penegak Hukum agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai para korban yang telah mengalami kerugian materiil maupun immateriil harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian hukum," tegas Fesbian Pajrin kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut diduga melibatkan transaksi jual beli kopi yang berujung pada kerugian sejumlah petani. Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak yang terkait untuk kooperatif apabila dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain itu, kuasa hukum korban juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya petani yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Menurutnya, penegakan hukum yang cepat dan tepat akan memberikan rasa keadilan serta menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas demi memperjuangkan hak-hak para korban. Kami berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun dan proses hukum berjalan sesuai dengan asas keadilan," tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut dalam laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media Warta Global Lampung tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Sahilman)
