Setelah Viral, Akhirnya SPBU Srengit Dipasang Police Line, LSM LASKAR NKRI Apresiasi Kinerja Cepat Polres Lampung Barat - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Setelah Viral, Akhirnya SPBU Srengit Dipasang Police Line, LSM LASKAR NKRI Apresiasi Kinerja Cepat Polres Lampung Barat

Wednesday, 15 July 2026
Lampung Barat – SPBU 26.348.06 Srengit yang berada di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, akhirnya ditutup sementara dan dipasang garis polisi (police line) oleh jajaran Polres Lampung Barat. Langkah tersebut dilakukan setelah dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut menjadi sorotan publik dan viral di media sosial maupun berbagai media daring.

Pemasangan police line itu mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat. Organisasi tersebut menilai tindakan cepat kepolisian merupakan bentuk respons serius terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Lampung Barat, Dedi Susanto, menyampaikan penghargaan atas gerak cepat Polres Lampung Barat dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

"Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Lampung Barat yang telah melakukan tindakan kepolisian terhadap SPBU yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat mendapat perhatian serius dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Dedi.

Menurutnya, BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pendistribusiannya agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima DPD LSM LASKAR NKRI mengenai dugaan praktik pengecoran BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, sekitar satu minggu sebelum peristiwa terungkap, Ketua DPD LSM LASKAR NKRI memerintahkan tim untuk melakukan pemantauan guna memastikan kebenaran laporan warga.

Pada hari pemantauan, tim berangkat dari sekretariat sekitar pukul 20.00 WIB dan tiba di Pekon Sidomulyo sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah sempat beristirahat di rumah salah seorang warga, sekitar pukul 23.45 WIB tim bergerak menuju lokasi SPBU.

Saat tiba di lokasi, sebagian besar lampu SPBU telah padam. Namun, tim mengaku melihat satu titik penerangan yang masih menyala sehingga menimbulkan kecurigaan. Ketika dilakukan pengecekan lebih dekat, tim mengklaim mendapati aktivitas yang diduga sebagai pengisian BBM bersubsidi ke dalam sejumlah jeriken.

Menurut kronologi yang disampaikan LSM LASKAR NKRI, saat tim hendak melakukan konfirmasi, tiga orang yang diduga berada di lokasi langsung melarikan diri dengan meninggalkan nosel pengisian yang disebut masih dalam keadaan aktif. Seluruh kejadian tersebut diklaim telah direkam dalam bentuk video.


Beberapa hari setelah dugaan tersebut viral dan menjadi perhatian publik, jajaran Polres Lampung Barat melakukan tindakan dengan memasang police line di area SPBU sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dedi Susanto berharap proses hukum tidak berhenti pada penutupan lokasi semata, melainkan dilanjutkan dengan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana.

"Kami berharap seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara objektif. Jika nantinya ditemukan unsur pidana, maka harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terjadi," tegasnya.

LSM LASKAR NKRI juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan oleh Polres Lampung Barat masih berlangsung. Pihak kepolisian belum menyampaikan hasil akhir penyelidikan maupun menetapkan adanya pihak yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih menunggu pembuktian melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Sahilman)