
Lampung Barat, 9 Juli 2026 – Dugaan aktivitas pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite pada malam hari di SPBU Nomor 26.348.06, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, menjadi perhatian LSM Laskar NKRI.
Informasi tersebut diperoleh setelah Panglima LSM Laskar NKRI bersama tim melakukan pemantauan langsung di lokasi. Dalam kegiatan tersebut, tim mengaku menemukan dugaan aktivitas pengisian solar bersubsidi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Menurut keterangan Panglima LSM Laskar NKRI, dugaan aktivitas tersebut berlangsung pada malam hari. Temuan itu kemudian didokumentasikan sebagai bahan untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta agar pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi," ujarnya.
BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan pemerintah. Penyalahgunaan dalam penyaluran maupun pendistribusiannya dapat mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
LSM Laskar NKRI menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Organisasi tersebut juga meminta pengelola SPBU memberikan klarifikasi apabila memang terdapat aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan prosedur operasional.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak pengelola SPBU Nomor 26.348.06 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Dasar Hukum
Apabila dalam proses penyelidikan terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan dari pihak pelapor. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.(Sahilman)
