Kejari Lampung Barat Pastikan Laporan Dugaan Korupsi, Pungli, Gratifikasi, dan Penyalahgunaan Wewenang Sedang Ditindaklanjuti - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Kejari Lampung Barat Pastikan Laporan Dugaan Korupsi, Pungli, Gratifikasi, dan Penyalahgunaan Wewenang Sedang Ditindaklanjuti

Saturday, 4 July 2026
Lampung Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat memastikan telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi, pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang yang sebelumnya disampaikan oleh DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat.

Kepastian tersebut tertuang dalam surat resmi Kejari Lampung Barat Nomor B-272/L.8.14/Fd.1/07/2026 tertanggal 1 Juli 2026, perihal Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Penyalahgunaan Wewenang, yang ditujukan kepada Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Kejari Lampung Barat menindaklanjuti surat permohonan klarifikasi dan informasi yang diajukan DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat Nomor 021/DPD-LB/L.NKRI/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026.

Kejari menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil penanganan yang telah dilakukan, saat ini perkara dimaksud telah diterbitkan surat perintah tugas dan saat ini sedang dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) berupa permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan perkara a quo," demikian isi pokok surat tersebut.

Dengan demikian, proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket). Tahapan ini merupakan bagian dari proses awal untuk memperoleh informasi, dokumen, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan sebelum dilakukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Zepy Tantalo, S.H., M.H.

Hingga berita ini diterbitkan, surat tersebut hanya memuat pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan laporan dan belum menyimpulkan adanya pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, karena proses pengumpulan data dan klarifikasi masih berlangsung. (Sumber rilis: LSM LASKAR NKRI DPD LAMPUNG BARAT)