Lampung Barat, 4 Juli 2026 – Dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Pendataan Sensus Ekonomi di Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan setelah seorang warga mengaku rumahnya telah dipasangi stiker pendataan meskipun belum pernah didata oleh petugas.
Menurut keterangan warga bernama Tobroni kepada awak media pada Sabtu (4/7/2026), dirinya merasa keberatan atas pemasangan stiker tersebut. Ia menyatakan belum pernah menerima kunjungan maupun wawancara dari petugas Sensus Ekonomi, namun rumahnya telah ditempeli stiker yang menunjukkan seolah-olah proses pendataan telah dilakukan.
"Saya sebagai warga masyarakat yang belum didata oleh petugas Sensus Ekonomi merasa keberatan dengan pemasangan stiker tersebut. Seharusnya pendataan dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemasangan stiker apabila memang itu menjadi bagian dari prosedur," ujar Tobroni.
Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, Tobroni mengaku didatangi oleh seorang pengawas Kecamatan Sekincau berinisial **B** bersama seorang petugas pencatat berinisial **A**. Pertemuan tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas persoalan yang dipersoalkan warga.
Menurut Tobroni, penjelasan yang diterimanya menyebutkan bahwa Penanggung Jawab (PJ) Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Barat berinisial **SR** menyampaikan melalui komunikasi WhatsApp maupun telepon bahwa pekerjaan tim pendataan telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Namun demikian, Tobroni mengaku mempertanyakan dasar hukum dari pernyataan tersebut. Ia meminta penjelasan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun pasal yang menjadi dasar bahwa mekanisme kerja petugas telah sesuai dengan SOP.
"Saya mempertanyakan undang-undang apa dan pasal berapa yang menjadi dasar bahwa pekerjaan mereka sudah sesuai SOP. Namun yang saya dengar justru alasan mereka karena sedang mengejar target. Hal ini yang membuat saya bertanya-tanya, apakah pemasangan stiker dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan pendataan terhadap warga," ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lampung Barat maupun petugas yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi resmi kepada media terkait dugaan pemasangan stiker sebelum proses pendataan dilakukan.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**, sehingga klarifikasi maupun penjelasan resmi akan dimuat secara proporsional apabila telah diterima redaksi.(Sahilman)
