
Lampung Barat – Komite Sekolah SD Negeri 3 Tugu Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan setelah diduga melakukan penggalangan dana kepada wali murid untuk pembangunan gapura sekolah dan pembuatan sampul ijazah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap wali murid disebut diminta memberikan kontribusi sebesar Rp100.000 per siswa untuk pembangunan gapura sekolah dan Rp80.000 per siswa untuk pembuatan sampul ijazah.
Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak, mengingat SD Negeri merupakan sekolah yang pembiayaannya telah diatur pemerintah, termasuk melalui dana operasional pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala SD Negeri 3 Tugu Sari tidak memberikan penjelasan mengenai mekanisme penggalangan dana tersebut. Ia hanya menyampaikan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pihak komite sekolah.
"Silakan hubungi komitenya saja langsung," ujar kepala sekolah saat dihubungi melalui telepon WhatsApp.
Media kemudian menghubungi Ketua Komite Sekolah melalui sambungan telepon WhatsApp. Dalam keterangannya, pihak komite membantah adanya pungutan dan menyatakan bahwa dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama para wali murid.
"Itu bukan pungutan, melainkan hasil kesepakatan wali murid saat rapat komite," jelas pihak komite.
Meski demikian, sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa apabila terdapat nominal yang telah ditentukan dan diberlakukan kepada seluruh wali murid, maka perlu dikaji apakah mekanisme tersebut masih dapat dikategorikan sebagai sumbangan sukarela atau justru telah memenuhi unsur pungutan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan nominal, dasar kesepakatan, maupun apakah terdapat konsekuensi bagi wali murid yang tidak memberikan pembayaran tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SD Negeri 3 Tugu Sari, Komite Sekolah, maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(SAHILMAN)
