
Lampung Barat – Dugaan penyelewengan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, kembali menjadi sorotan. Sejumlah awak media dikabarkan akan segera berkoordinasi dengan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lampung Barat untuk melaporkan dugaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan penyertaan modal BUMDes Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp140.000.000. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp90.000.000 diduga telah direalisasikan untuk pembangunan usaha peternakan ayam.
Namun, sisa anggaran sekitar Rp40.900.000 diduga belum dapat dipertanggungjawabkan secara jelas oleh Ketua BUMDes. Hingga saat ini, pembangunan kandang ayam yang menjadi salah satu program BUMDes tersebut juga belum selesai dan diduga terbengkalai.
Pantauan di lokasi menunjukkan area sekitar kandang telah dipenuhi rumput liar, sehingga memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berpotensi merugikan keuangan desa.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Penjabat (PJ) Peratin Pekon Sinar Jaya membenarkan adanya surat pernyataan atau perjanjian yang dibuat oleh Ketua BUMDes terkait kesanggupannya untuk mengembalikan dana yang dipersoalkan.
Ketika ditanya apakah dana tersebut telah dikembalikan, PJ Peratin menjelaskan bahwa hingga saat ini pengembalian belum dilakukan.
"Belum dikembalikan. Uang dari mana untuk mengembalikannya," ujar PJ Peratin kepada awak media.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dorongan sejumlah pihak agar dugaan penyimpangan tersebut diusut secara transparan oleh Aparat Penegak Hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BUMDes Pekon Sinar Jaya belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.
Media Ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Ketua BUMDES Sinar Jaya Maupun Pihak-pihak Terkait sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Sahilman)
