Lampung Barat – Seorang warga Pekon Betung Sukosari, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, bernama Tobroni mengaku terkejut setelah rumahnya dipasangi stiker pendataan ekonomi, padahal menurut pengakuannya ia belum pernah didatangi maupun diwawancarai oleh petugas pendataan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pemasangan stiker tersebut diduga dilakukan tanpa melalui proses pendataan secara langsung terhadap penghuni rumah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari warga mengenai mekanisme pendataan yang seharusnya dilakukan sebelum pemberian tanda atau stiker pada rumah sasaran.
Tobroni menyampaikan bahwa hingga stiker tersebut terpasang, dirinya merasa belum pernah dimintai keterangan mengenai kondisi sosial maupun ekonomi keluarganya. Ia berharap pihak yang berwenang dapat memberikan penjelasan terkait prosedur pendataan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Apabila benar pemasangan stiker dilakukan sebelum proses pendataan selesai, maka hal tersebut berpotensi tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang mengedepankan ketelitian, akurasi data, transparansi, dan akuntabilitas.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, transparan, serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program pemerintah, termasuk mekanisme pendataan yang dilakukan kepada masyarakat.
Apabila pendataan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah, maka pelaksanaannya wajib mengikuti petunjuk teknis dan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh instansi penyelenggara agar data yang dihasilkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan klarifikasi atas dugaan tersebut serta melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur. Selain itu, warga meminta agar pendataan dilakukan secara langsung, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga data yang diperoleh benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana pendataan di Kecamatan Sekincau maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Sahilman)
