Pria Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ditangkap di Lampung. - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Pria Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ditangkap di Lampung.

Friday, 8 December 2023

Lampung,WARTAGLOBAL.id - Seorang pria asal Tiyuh/Desa Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, harus berurusan dengan Polisi Polres Tuba Barat Polda Lampung karena diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya. Kejadian tersebut menyebabkan luka parah di bagian wajah, kepala, dan lutut sang istri.

Penangkapan terhadap terduga pelaku KDRT, SA (43), dilakukan oleh Satreskrim Unit Empat PPA dan Tim Tekap 308 Polres Tuba Barat pada Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah tempat karaoke keluarga yang berlokasi di Tiyuh/Desa Indraloka Jaya.

Kepala Korem 043/Gatam, Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E, menegaskan komitmen prajuritnya untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Danrem juga menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan KDRT dari istri SA, FN (31), yang menggugat cerai karena tidak tahan dengan perilaku suaminya yang sering melakukan kekerasan saat terjadi cekcok rumah tangga.

Proses penangkapan SA dilakukan di tempat karaoke keluarga di Tiyuh Indraloka Jaya oleh tim gabungan Satreskrim Unit Empat PPA dan Tim Tekap 308 Polres Tuba Barat. Seorang saksi masyarakat yang berada di lokasi saat penangkapan membenarkan kejadian tersebut.

"Iya, kurang lebih satu jam yang lalu, SA yang sedang karaoke bersama tiga temannya tiba-tiba didatangi oleh polisi berjumlah 5 orang. Mereka langsung menangkap dan memborgol SA. Saya dengar dari dua teman SA bertanya kepada polisi, ada apa woe...! Lalu polisi menunjukkan surat penangkapan kepada dua teman SA. Penangkapan ini terjadi atas adanya laporan dari istri SA akibat adanya perbuatan KDRT," ucap saksi tersebut.

Wartawan yang mencoba menemui istri terduga SA, FN, di kediamannya di Suku 01 Rt 03 Tiyuh Indraloka II, memperoleh konfirmasi mengenai penangkapan tersebut. FN membenarkan kejadian tersebut sambil menunjukkan surat tanda penerimaan laporan (STPL) bernomor LP/B/247/XII/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung. Laporan tersebut dilakukan FN atas kekerasan yang terjadi di rumahnya pada hari Sabtu (2/12/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.


"Saya sudah tidak tahan menghadapi sikap ayah dari anak-anak saya karena berulang kali melakukan pemukulan kepada saya menggunakan tangan atau benda jika ada permasalahan dalam rumah tangga. Pada puncaknya, saat ini saya mengalami luka di bagian wajah yang cukup parah, dan saya melapor ke Reskrim PPA Polres Tuba Barat," ungkap FN sambil menangis.

Untuk saat ini, terduga pelaku KDRT, SA, telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Empat PPA Polres Tuba Barat. SA dihadapkan pada ancaman Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 44 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Fais/*