Lampung,WARTAGLOBAL.id – Tulang Bawang (TUBA) Lampung – kepala Sekolah Dasar Negri 02 Penawar jaya Kecamatan Banjar margo Kabupaten Tulang Bawang
(TUBA).
Untuk melancarkan Aksinya berbagai macam cara yang dilakukan oleh
(Dwi surahman)
kesiswa didik di lingkup sekolahnya, Jumat 14/06/2024
Informasi yang di himpun Awak media pada saat mengunjungi SDN 02 penawar jaya terdapat keluhan dari wali murid kelas 1sapai kelas6
Anak kami di mintak dari sekolah dana sebesar seratus Enam puluh ribu rupiah dimulai dari kelas 1sampai kelas 6 sebesar Rp160 ribu persiswa
Iya pak keadaan memang sulit seperti tahun 2024 ini tetapi berbagai macam uang yang harus kita keluarkan untuk pembiayaan anak sekolah, sedangkan penghasilan kami sehari hari tidak memadai , apa lagi kami ini, pak !, hanya seorang buruh kerja serabutan, namun bagaimana lagi kita harus mengikuti aturan dari kepala sekolah yang sudah menentukan, itu ,” ucapnya dengan penuh keluhan.
Selain itu wali kelas 1 dan kelas 3 menambahkan, iya pak wartawan apa yang di katakan teman teman wali kelas 6 itu memang betul, untuk pembuatan pagar itu bukan mintak sama siswa didik di kelas 6 aja mereka mintak nya dari siswa kalas 1juga itu di haruskan. dan itu juga merogo kantong ratusan ribu rupiah, Tampa terkecuali dengan alasan untuk
Kita membangun pagar sekolah.
Bahkan persiswa harus merogo kantong Rp 160.000 persiswa, nah coba bapak bayangkan kalau di kalikan 60 atau 100 siswa, lumayankan pak ,” imbuh wali murid
Selain uang untuk pembangunan pagar di sekolahan SDN02 penawara jaya juga bermacam majam yang di mintak mereka
untuk keperluan sekolah.
nah itu lah hasil tim
Investigasi di lapangan untuk mengumpul kan bukti bukti di lapangan apa yang telah di sampai kan dari berapa dari wali murid di sekolah SDN 02 penawar jaya.
jadi kami dari tim mintak kepada di dinas terkait kusus nya dinas pendidikan agar bisa mengambil sikap yang lebih tegas.
dan juga pada dinas isvetora serta BPK agar bisa menyikapi hasil temuan atau dugan kami kepada oknum kepala sekolah SDN 02 Penawar jaya ini.
Sebab sesuai kalau kita berpacu dalam aturan UU no20 tahun 2001tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.
yang mana peraturan presiden no 87 tahun 2016 tentang aturan satuan tugas sapu bersih pungutan liar. adalah satuan perbuatan yang telah di lakukan oleh pegawai Negeri.
Penyelanggara yang dengan maksud mengutungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan.Sesuatu membayar atau menerima bayaraan pembayaraan. dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP pada pasal 368 KUHP menyatakan. barangsiapa maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. atau memaksa orang lain dengan kekerasan itu di kenakan penjara paling lama sembilan tahun.
Penulis:Tim Media