Lampung Selatan,–Wartagloballampung.id
Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Lampung Selatan Ariswandi, SH.,MH menyampaikan Permendagri No 73 tahun 2020, sebagai dasar hukum pengelolaan keuangan dana desa.
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut para camat atau yang mewakili dari 17 kecamatan se – kabupaten Lamsel.
Kegiatan Sosialisasi di laksanakan di Aula Inspektorat setempat, Jum,at 0 7/06/2024
D alam sanbutannnya Ariswandi mengatakan, camat mempunyai peran sangat penting dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan dana desa.
“Jadi untuk para kepala desa jangan main-main dalam mengelola dana desa, kalau persaratan belum terpenuhi camat berhak menegur dan tidak akan menandatangani untuk pencairan,” pesan Ariswandi saat menyampaikan sosialisasi pada camat
Ariswandi juga mejelaskan, sosialisasi Permendagri ini bertujuan untuk melindungi desa agar tidak mendapatkan permasalahan hukum dalam mengelola dana desa.
Kedepan kita akan lakukan sosialisasi secara bertahap diseluruh kecamatan di lamsel.
Untuk pelaksanaan dalam satu hari dua kecamatan.
“Semoga dengan kita lakukan sosialisasi Permendagri No 73 tahun 2020 ini, seluruh kepala desa mengerti tidak semena- mena.” Pungkasnya
Rifa'i