Sat Res Narkoba Polres Mesuji gerebek rumah pengedar Narkoba - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Sat Res Narkoba Polres Mesuji gerebek rumah pengedar Narkoba

Friday, 8 November 2024

Mesuji, WartaGlobal.id - Dengan di gaungkannya Program Asta Cita oleh Presiden RI dengan memberantas Narkoba di Tanah Air. Jajaran Sat Res Narkoba bersama Personil Sat Samapta Polres Mesuji kembali menggerebek rumah seorang pengedar Narkoba. Jumat (08/11/24)

Adapun indentitas tersangka Berinisial DN (30) Warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Andy Ruswandi S.H, M.H membenarkan terkait penggerebekan rumah seorang pengedar Narkoba dan berhasil mengamankan tersangka.

"Memang benar Anggota Sat Res Narkoba dengan di Back up oleh Personil Sat Samapta, melakukan Penggerebekan rumah seorang pengedar Narkoba di Desa Sungai Badak dan berhasil mengamankan Tersangka bersama Barang Bukti". Jelasnya 

Lebih lanjut ungkap Iptu Andy, saat dilakukan penggerebekan Tersangka bersembunyi di dalam kamar, dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya melalui jendela kamar, namun upaya tersebut di gagalkan oleh Anggota yang melihat.

"Saat dilakukan penggerebekan Tersangka bersembunyi di dalam kamar dan berusaha membuang barang bukti yang di simpannya di dalam sebuah plastik besar berwarna merah melalui jendela kamar". Ucapnya.

Kasat Narkoba menambahkan, kemudian anggota melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka serta memeriksa Plastik yang berusaha di buang, dari hasil penggeledahan didapati barang bukti 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastic klip sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,23 gram.

1 (satu) buah plastic  klip  sedang  yang didalamnya terdapat 70 (tujuh puluh) buah plastic klip kecil kosong,  1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ POKET SCALE, 2 (dua) buah plastic klip sedang kosong, 1 (satu) buah plastic besar berwarna merah, 1 kotak handphone merk VIVO Y02.

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.