Mesuji, WartaGlobal.id - Dalam rangka mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji kembali mengamankan Dua Orang Kakak Beradik yang kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu seberat 0,27 Gram.
Adapun Indentitas kedua tersangka berinisial AM (24) dan AS (19) diketahui keduanya adalah Kakak beradik Warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kasat Narkoba Iptu Andy Ruswandi S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.IK, M.IK membenarkan terkait penangkapan kedua tersangka tersebut
"Memang benar pada hari Sabtu 02 November 2024 sekira Pukul 20.00 Wib, Anggota kami telah mengamankan Dua Orang laki laki yang kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu di Jalan Poros Desa Panggung Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji". Jelasnya. Selasa (05/11/24)
Lebih lanjut terang Iptu Andy, adapun kronologis penangkapan, pada saat itu Anggota sedang melakukan Razia di Jalan Poros Desa Panggung Rejo, kemudian kedua tersangka melintas dan dilakukan penggeledahan.
"Saat dilakukan penggeledahan Anggota menemukan 1 Klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 0,27 Gram di kantong Jaket atau Switer warna hitam yang di pakai oleh Tersangka AM". Ungkapnya
Selanjutnya Kedua tersangka dan Barang Bukti 1 (satu) buah klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.27 gram, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna berwana hitam, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah switer berwarna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda Motor Beat Streat dengan Nopol B 4922 TYJ diamankan dan di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Kedua Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkas Kasat Narkoba.