Lampung Barat,wartaglobal.id – Dugaan pembiaran terhadap pembakaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Puskesmas Pagar Dewa kembali mencuat. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul tudingan bahwa Penjabat (PJ) Bupati Lampung Barat dan Inspektorat setempat tidak mengambil langkah tegas terkait permasalahan tersebut.
Berdasarkan temuan dari awak media kpksigap, limbah B3 yang seharusnya dikelola sesuai prosedur dan peraturan lingkungan hidup diduga dibakar secara sembarangan di lingkungan Puskesmas Pagar Dewa. Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan pengelolaan limbah, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan.
Beberapa pihak menduga Kepala Puskesmas Pagar Dewa mendapatkan perlakuan istimewa dan kebal hukum. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan nyata yang diambil oleh PJ Bupati dan Inspektorat Lampung Barat terhadap laporan dari pemerhati lingkungan terkait praktik pembakaran limbah tersebut.
“Limbah B3 bukanlah sesuatu yang bisa diabaikan. Ada regulasi ketat yang mengatur pengelolaannya. Tapi anehnya, meskipun sudah ada laporan, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tudingan ketidak becusan dalam menindaklanjuti laporan ini juga diarahkan kepada PJ Bupati dan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat. Mereka dinilai tidak serius dalam menangani masalah yang menyangkut kesehatan masyarakat dan pelestarian lingkungan. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, yang berharap pemerintah bertindak cepat dan tegas dalam menangani pelanggaran.
“Kalau PJ Bupati dan Inspektorat tutup mata, lalu kepada siapa lagi kami harus mengadu? Harusnya mereka jadi garda terdepan dalam menjaga hukum dan memastikan pelanggaran seperti ini tidak terjadi,” tambah warga lainnya.
Limbah B3 dari fasilitas kesehatan seperti Puskesmas biasanya terdiri dari jarum suntik, perban bekas, obat-obatan kadaluarsa, dan bahan lain yang dapat mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan benar. Pembakaran limbah ini dapat menghasilkan polusi udara berupa gas berbahaya seperti dioksin dan furan, yang berisiko menyebabkan penyakit serius bagi masyarakat sekitar.
Menurut aturan yang berlaku, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga yang memiliki izin khusus. Namun, dugaan pembakaran limbah secara ilegal ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap standar pengelolaan limbah medis.
Beberapa pihak mendesak agar PJ Bupati Lampung Barat dan Inspektorat segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, mereka juga meminta adanya transparansi dalam penanganan kasus ini untuk memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
“Jangan sampai tindakan ini dibiarkan, karena akan menjadi preseden buruk. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Beberapa kali dikonfirmasi terkait hal tersebut, pihak PJ Bupati Lampung Barat menjelaskan bahwa hal tersebut sudah saya sampaikan ke APIP” Pungkasnya
Serta pihak inspektorat belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan ini. Publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap perlindungan lingkungan dan penegakan hukum. Apakah pihak terkait akan bertindak cepat atau justru membiarkan kasus ini berlalu begitu saja, hanya waktu yang akan menjawab,
(Sahil & Tim)