Lampung Barat,wartaglobal.id -Penghapusan itu dilakukan setelah MK melakukan uji materi yang diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada 21 Maret 2024 lalu.
MK mengabulkan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 tentang berita bohong dan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik.
Teuku Wahyu selaku Aktivis Anti Korupsi mengatakan dengan dihapusnya pasal pencemaran nama baik,masyarakat dan media jangan lagi takut untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan.
Karena ketika masyarakat dibungkam oleh pasal pencemaran nama baik ketika memberitakan suatu temuan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat pemegang kuasa disitulah demokrasi kita akan hancur.
Hal ini juga yang dilakukan oleh salah satu oknum peratin di lampung barat yang mengancam masyarakat dan media ketika memberitakan temuan korupsi,masyarakat diancam akan dilaporkan ke APH atas pasal pencemaran nama baik.
"Ya jadi pada tanggal 25 Januari 2025 ada laporan dari masyarakat dan jurnalis masuk ke lembaga kami,bahwa ada salah satu oknum peratin di Kabupaten Lampung Barat yang tidak terima akan pemberitaan korupsi tentang dirinya,maka oknum peratin tersebut dengan di bekingi oleh oknum LSM mengancam akan melaporkan ke APH atas pencemaran nama baik"terang wahyu.
"Sungguh miris ketika masyarakat menyuarakan kebenaran malah diancam sepeti itu,maka saya selaku aktivis anti korupsi tentunya tidak akan tinggal diam apabila ada oknum peratin yang melakukan hal seperti itu"tegas Teuku Wahyu
"Harusnya sebagai pejabat publik bisa menerima kritik dan saran dan menghargai sosial kontrol dari masyarakat,dan jangan merasa seperti kebal hukum". Tandas wahyu.
Teuku Wahyu berharap masyarakat jangan takut lagi untuk menyuarakan keadilan dan kebenaran,ayo kita sama sama kawal dan awasi pembangunan di Kabupaten Lampung Barat untuk menuju Lampung Barat Bahagia dan Sejahtera,pungkasnya.
(Sahilman&tim)