Pengendara Pertanyakan Pengisian Pertalite Menggunakan Jerigen di SPBU Nomor 28.345.28 Pesisir Barat - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Pengendara Pertanyakan Pengisian Pertalite Menggunakan Jerigen di SPBU Nomor 28.345.28 Pesisir Barat

Tuesday, 28 July 2026
Pesisir Barat, Warta Global Lampung – Seorang pengendara roda empat mempertanyakan pelayanan di SPBU Nomor 28.345.28 yang beralamat di Jalan Merdeka No. 109, Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat
,setelah mengaku mendapat informasi bahwa stok BBM bersubsidi jenis Pertalite telah habis. Namun, tidak lama kemudian ia mengaku melihat adanya pengisian Pertalite menggunakan jerigen di lokasi yang sama.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula ketika pengendara datang ke SPBU untuk mengisi BBM jenis Pertalite. Saat itu, petugas SPBU disebut menyampaikan bahwa Pertalite telah habis sehingga pengisian untuk kendaraan tidak dapat dilayani.

Karena tidak mendapatkan BBM, pengendara kemudian meninggalkan SPBU dan menuju SPBU lain dengan harapan masih tersedia stok Pertalite. Namun, sesampainya di lokasi lain, ia mendapati antrean kendaraan yang cukup panjang. Akhirnya, pengendara memutuskan kembali ke SPBU Nomor 28.345.28.
Setibanya di lokasi, pengendara mengaku melihat adanya aktivitas pengisian BBM Pertalite ke dalam beberapa jerigen. Merasa heran karena sebelumnya diinformasikan bahwa stok telah habis, ia kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada salah seorang petugas.

> "Bilangnya sudah habis, Pak. Itu kok malah ada yang ngisi jerigen?" ujar pengendara.

Menurut pengakuan pengendara, petugas SPBU kemudian menjawab singkat bahwa pengisian tersebut merupakan **"jatah untuk pom."

Jawaban tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan konsumen mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi, khususnya ketika masyarakat tidak lagi dapat memperoleh Pertalite dengan alasan stok habis, sementara di saat yang sama terlihat adanya pengisian ke dalam jerigen.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Nomor 28.345.28 belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut, termasuk mengenai maksud dari pernyataan petugas yang menyebut pengisian tersebut sebagai "jatah untuk pom".

Media Warta Global Lampung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada pihak pengelola SPBU maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat menjadi berimbang.

Selain itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi, penanganannya merupakan kewenangan PT Pertamina Patra Niaga bersama instansi pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.