Polres Lampung Barat Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Polres Lampung Barat Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

Tuesday, 7 January 2025

Lampung Barat,wartaglobal.id - 06 Januari 2025 – Pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2025, Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat telah mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di Pekon Suka Banjar Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat. Kasus ini melibatkan seorang pelaku yang Ber inisial S yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan yang mendalam. Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di wilayah hukum Polres Lampung Barat,” ujar Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser SH SIK MSI. yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi SH MH.

Tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah kejahatan serius yang mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum. Polres Lampung Barat berharap dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan segera melaporkan setiap kejadian serupa kepada pihak berwajib.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan memperhatikan lingkungan sekitar agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

(Sahilman/Humas).