Tulang bawang
WartaGlobal.id
Kampung
diduga kuat terjadi penggelembungan jumlah siswa di sekolah smp negeri penawar tama kecamatan penawar tama kabupaten tulang bawang Tuba
Pasal nya pada saat tim media berkunjung
di sekolah tersebut untuk silaturahmi kepada kepsek smp negeri 01 penawar tama dengan pak misnanto. Namun sangat di sayangkan selaku kepala sekolah tersebut menghindar seolah olah takut atau elergi terhadab wartawan.
sedang kan kami melihat dia ada di ruang guru namun mengatakan kepala sekolah tidak ada padahal jelas kami melihat dia ada.
kemudian kelong beberapa hari kami mendatangi sekolah tersebut untuk memintak keterangan mengenai bantuan operasional dana Bos yang di kelolah oleh smp negeri 01penawar tama.
Sebab bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk kepentingan nonpersonalia. Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah.
Agar dana bos bisa lebih besar UPT Smp Negeri 01 penawar tama diduga melakukan penggelembungan jumlah siswa untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang lebih besar. Menurut data Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), jumlah siswa di sekolah tersebut adalah 529 siswa. Tetapi jumlah siswa penerima BOS mencapai 559 siswa.
Sebab untuk siswa laki laki 282 siswa dan untuk siswa perempuan 277 siswa
julah siswa 559 siswa
Selain itu, ditemukan bahwa 18 siswa tidak terdaftar di Dapodik. Hal ini memicu dugaan bahwa sekolah melakukan manipulasi data untuk mendapatkan dana BOS yang lebih besar.
Modus yang diduga dilakukan oleh sekolah adalah dengan memasukkan nama-nama siswa yang tidak ada atau tidak terdaftar di Dapodik ke dalam daftar penerima BOS. Dengan demikian, sekolah dapat mendapatkan dana BOS yang lebih besar dan memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Aturan dan pasal pidana yang relevan dengan kasus ini adalah,
1. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan harus menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
2. Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan harus memenuhi standar pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Pasal 263 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja membuat atau memalsukan surat atau dokumen yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain atau negara, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Kepala Sekolah UPT Smp Negeri 01penawar tama, Misnanto, belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan keterangan tentang hal ini.maka jangan salah kan kami apa bila masah ini kami tindak lanjuti ke ranah hukum(Tim media