Tulang Bawang,Wartaglobal.id – Diduga salah satu sekolah SDN 02 Penawar Jaya kecamat Banjar Margo kabupaten Tulang Bawang (Tuba) siap dilaporkan.
Pada saat tim kontrol sosial di lapangan menemukan kejangalan di salah satu sekolah SDN 02 di kampung Penawar Jaya. Tim tidak sengaja menanyakan tentang keadaan sekolah tersebut.
Lalu salah satu dari wali murid sekolah SDN 02 menyahut dan bertanya kepada salah satu tim.
“Pak mau tanya, apa di sekolah tidak ada anggaran untuk pembangunan pak, sebab anak kami dimintai oleh pihak sekolah dana untuk pembuatan atau membangun pagar, sebab seluruh murid harus mebayar semua, murid dari kelas 1 sampai di kelas 6 itu harus pak, itu tidak menyalahkan aturan pak?”
Lalu tim bergegas untuk menemui Dwi Surahman selaku kepala sekolah SDN 02 untuk dikonfirmasi mengenai laporan dari masyarakat atau wali murid SDN 02 tersebut.
Namun sangat disayangkan sekali kepala sekolahnya tidak ada di tempat lalu kami dari tim menanyai selaku bendahara atau ketua komite nya. lantas ada salah satu dari guru berkata kepala sekolah tidak masuk dan juga bendaharanya mereka ada dinas luar. namun menurut hasil penyidikan bahwa kepalak sekolah memang setiap jam pelajaran memang tidak pernah ada di sekolah dia datang hanya untuk menggisi datar apsen saja seolah olah dia hadir setiap jam belajaran bahkan tidak pernah ada di sekolah seakan akan makan gajih buta. Begitupun guru selaku bendahara nya.
juga jarang masuk sekolah kecuali kalau ada kegiatan baru kepala sekolah dan bendahara ada.
Sebab berita ini memang sempat viral berapa bulan lalu namun kami sudah ada kesepakatan untuk kerja sama antara media dengan sekolah. tetapi apa yang terjadi kepala sekolah menghindar dari kenyataan. Bahkan mengenai ini ada salah satu media yang di suap oleh Komite dengan kepala sekolah pak DWi surahman. untuk menutupi kesalahan tersebut.
Jadi harapan kami dari tim media meminta kepada dinas terkait dan dinas Isvitorat atau BPK agar bisa memanggil kepala sekolah SDN 02 pak Dwi Surahman Penawar Jaya untuk di mintak pertanggung jawaban apa yang telah dilakukannya, sebab kita bepacu dengan aturan Disdik Kementerian Pendidikan atau aturan sekolah, barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 12 ayat 1 UU PTKP setiap pegawai negri dan swasta melakukan pungli dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan hak dan aturan hukum yang berlaku.(Tim media
