Kakam Sidodadi Selain Korupsi Waktu Jam Kerja Diduga Korupsi Dana Desa - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Kakam Sidodadi Selain Korupsi Waktu Jam Kerja Diduga Korupsi Dana Desa

Thursday, 12 June 2025




Wartaglobal. id
Lampung
Diduga kepala Kampung  Sidodadi Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulangbawang- (Chairul Huda) Kerap korupsi Waktu Jam kerja, serta di senyalirkan Korupsi Anggaran Dana Desa tahun 2022 Sampai dengan 2024

Pasalnya saat wartawan media ini berkunjung, ke balai Kampung  Sidodadi untuk bertemu dengan kepala kampung Sidodadi guna untuk di konfirmasi kegunaan anggaran Dana Desa, namun sesampainya wartawan ini di balai kampung sangat disayangkan kakam tidak ada dikantor.

Menurut Operator Kampung  Sidodadi saat dipertanyakan keberadaan kakam dirinya menyatakan bahwa kakam Chairul gak ada dikantor, dan bahkan dirinya menyatakan bahwa kakam jarang masuk dikantor.

Lebih lanjut dirinya menyatakan bahwa kakam  Sidodadi Sudah seminggu tidak masuk karena kondangan, di mesuji, yang pastinya satu Minggu ini dia tidak masuk kantor karena kondangan, di Mesuji itu.
 
" Pak Kakam tidak ada, dia Memang  jarang masuk di kantor pak, sudah seminggu ini dia tidak masuk kantor karena lagi kondangan di Mesuji," Jelasnya.

Hal ini juga diaminkan atau dibenarkan oleh Kaur Umum Kampung  Sidodadi Kecamatan Penawar Tama, menurutnya memang benar jika Kepala Kampung  Sidodadi pak Chairul Huda, memang jarang masuk kantor.

Bahkan kemaren ada acara Buk camat. nah buk camat juga sudah tau dia tidak masuk, tapi nanti saya sampaikan kalau jika memang ada perlu ," Pungkasnya.

Saat dipertanyakan oleh wartawan media ini pada kaur umum dan operator kampung  Sidodadi, apakah kakam tidak masuk selama ini, ada bukti-bukti secara tertulis sesuai aturan-aturan, misalnya kalau tidak masuk karena sakit, ada bukti-bukti dari dokter bahwa dia sedang sakit, begitu pula jika dia tidak masuk kantor ada bukti surat izin atau bukti secara tertulis.

Menurut Operator Kampung dan Kaur Umum selama ini, jika pak kakam tidak masuk kantor tidak ada bukti-bukti yang dimaksud, dia hanya bicara jika tidak masuk karena lagi kondangan di Mesuji saja, namun selain itu ia tidak ada.

Sebagai pemimpin atau kepala kampung seharunya memberikan contoh yang baik dan seharusnya dirinya menjalankan tugasnya sebagai Kakam, memberikan contoh toladan, tepat waktu untuk masuk kantor agar bisa menjadi contoh bagi bawahannya.

Namun yang terjadi, seakan terbalik bagi kepala kampung,   Sidodadi (Chairul Huda), dirinya seolah bermalas-malasan untuk menjalankan tugas sehari-hari seperti yang di ucapkan oleh salah satu wartawan media salah satu wartawan media Online yang tidak ingin disebutkan namanya di media ini, Kamis 12 Juni 2025 pukul 14.30 WIB.

Iya juga menyatakan bahwa dirinya sudah berapa kali, pada Bulan Mai 2025 berkunjung di kantor balai kampung  Sidodadi  kecamatan Penawar Tama berharap bisa bertemu pada kakam Chairul Huda, akan tetapi setiap saya kebalai kampung, tidak pernah bertemu dengan nya kakam yang dimaksud.

" Saya ini sudah berapa kali pada Bulan Mai lalu, ke balai kampung  Sidodadi itu, tapi saya tidak pernah bertemu dengan kakam Chairul Huda, setiap saya pertanyakan pada staf yang ada, mereka juga menyatakan hal yang sama, bahwa kakam lagi Rewang, berkelang seminggu kemudian saya datang lagi ke kantor balai kampung, Namun sangat disayangkan kakam selalu tidak ada, bahkan beberapa staf berkata bahwa beliau lagi kondangan biasa bang kalau suku Jawa kan sering rewangan," Pungkasnya.

Menurut keterangan dari operator dan Kaur Umum Kampung  Sidodadi bahwa kakam Chairul jarang masuk kantor,  kuat dugaan kakam  Sidodadi telah menyalah gunakan jabatannya, mentang-mentang dia sebagai kepala kampung seolah-olah dirinya menjalan kan tugas sehari-hari nya untuk masuk kantor semau-maunya.

Kakam  Sidodadi Chairul Huda diduga telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki berbagai kewajiban, termasuk melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. 

Kakam yang jarang masuk kerja dan melanggar kewajibannya bisa dikenakan sangsi teguran Lisan, Ini merupakan sanksi administratif yang paling awal dan bisa dilakukan. menjelaskan bahwa Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya, sesuai Undang-Undang Desa, akan dikenai sanksi ini. 

Dan Jika teguran tidak diindahkan, sanksi ini bisa dilakukan. menerangkan bahwa pemberhentian sementara bisa menjadi langkah selanjutnya. Jika sanksi-sanksi sebelumnya tidak memberikan dampak, maka pemberhentian sebagai Kepala Desa bisa dilakukan. Oleh bupati setempat.

Selain korupsi Jam kerja kuat dugaan kakam  Sidodadi, Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulangbawang juga diduga Mark'Ap Kan Anggaran Dana Desa tahun 2022-2024 akan belum bisa dikonfirmasikan oleh wartawan media ini pada kakam  Sidodadi.

Oleh karena itu, diharap pada Inspektorat Kabupaten Tulangbawang agar kiranya dapat memanggil kepala kampung yang sering tidak masuk kerja pada hari-hari saat waktu jam kerja, hal ini penting dilakukan adanya tindakan agar kedepannya tak ada lagi kepala kampung yang bermalas-malasan untuk menjalankan tugas nya sehari-hari 

Dan jika perlu ada pemberhentian kerja karena mengingat dirinya jarang masuk kerja hanya kerena mengedepankan urusan pribadi seperti kondangan, Kapala kampung lainnya juga pasti mendapatkan undangan namum mereka setalah ikut undangan pernikahan maka mereka masih juga menjalan kan tugas nya sebagai kepala kampung.

Jika hanya kondangan dan rewang, kakam  Sidodadi siap meninggalkan tugasnya sebagai kepala kampung hingga berminggu-minggu dan mungkin dalam satu bulan haya masuk kerja paling seminggu atau berhari-hari saja, maka kakam seperti ini harus diberikan sangsi yang setimpal. 

Media ini selalu menyediakan hak jawab dan hak koreksi untuk berita berita, yang sudah diterbitkan di media ini, Hak Jawab dan Hak Koreksi terduga akan diterbitkan kembali pada media yang sama

Sampai diterbitkan berita ini kepala kampung  Sidodadi, kecamatan Penawar Tama belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut Tentang Dugaan Korupsi jam kerja dan dugaan Korupsi beberapa Poin Anggaran Dana Desa tahun 2022 sampai 22024,

(Penulis Adri leo