
Batu Ketulis, Lampung Barat –
Pengelolaan obat-obatan di Puskesmas Batu Ketulis diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pengelolaan persediaan obat yang telah dilaksanakan pada Puskesmas Batuketulis berdasarkan laporan keuangan pada Tahun 2024 diketahui bahwa saldo persediaan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 190.474.958,98. Pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 178.710.797,00 lebih kurang 11.764.161,98 (%) 6,58.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) pada Puskesmas Batuketulis, diketahui bahwa ada beberapa permasalahan sebagai berikut:
- Puskesmas Batuketulis belum menerapkan aplikasi Rekam Medis Elektronik (RME), untuk pengelolaan obat perekam medis elektronik RME adalah dokumen yang berisikan Data, Identitas Pasien, Pemeriksaan dan Pengobatan.
- Terdapat Pengeluaran Obat tanpa Menggunakan Resep, berdasarkan penjelasan dari penanggung jawab farmasi pada Puskesmas Batuketulis memiliki 3 tempat yang digunakan sebagai tempat menyimpan obat yaitu.Gudang farmasi, apotek dan unit gawat darurat.
Berdasarkan penjelasan lebih lanjut dari penanggung jawab gudang farmasi diketahui bahwa obat yang terdapat di apotek dan UGD merupakan obat yang dilakukan penyetokan untuk menyiasati jam operasional gudang farmasi yang hanya dibuka pada jam 07.00 s.d.14.00.Sehingga, setelah jam pelayanan gudang farmasi ditutup, maka petugas UGD dapat mengambil obat yang telah tersedia di apotek dan di UGD obat-obat yang terdapat di apotek merupakan obat oral, sedangkan obat yang terdapat di UGD diantaranya merupakan infus,Obat injeksi dan cluster.
Dalam hal ini kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 121 pada ayat 1 yang menyatakan bahwa pa/kpa, bendahara penerimaan bendahara pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang atau barang/kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan milik daerah.
Menindak lanjuti hal tersebut,awak media langsung mendatangi Puskesmas Batuketulis pada hari Kamis, 17 Juli 2025 guna untuk konfirmasi adanya temuan BPK tersebut.Namu ketika awak media tiba di puskesmas batuketulis,sangat disayangkan Kepala Puskesmas lagi tidak ada di lokasi.
"Bukan hanya itu saja awak media pun berusaha menghubungi melalui telepon Whatsapp namun tidak dapat dihubungi. Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi murni dari pihak Puskesmas Batuketulis.
Dalam waktu yang dekat awak media akan langsung kordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat,agar mendapatkan titik terang atas temuan tersebut.
Jika memang terdapat ada pelanggaran kami berharap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat untuk lakukan tindakkan tegas terhadap puskesmas batuketulis,agar dikemudian hari tidak terjadi hal yang serupa.(Sahilman)