Kejaksaan Negri Pringsewu Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bimtek - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Kejaksaan Negri Pringsewu Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bimtek

Saturday, 12 July 2025
Pringsewu, Lampung - Hari Jumat, 10 Juli 2025 Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dan menahan 2 orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimtek "Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa" Kabupaten Pringsewu TA. 2024 sebagai berikut : 

1. TH, (ASN) Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu

2. ES, (swasta) Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung selaku penyelenggara Bimtek. Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan

Adapun Peran Tersangka ES : 

1. Aktif menawarkan kegiatan Bimtek melalui Tersangka TH, Melakukan Mark up biaya kegiatan, membuat dokumen palsu antara lain biaya transportasi dan akomodasi, Bersama-sama Tersangka TH mendorong dan menginstruksikan seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan Provinsi Jawa Barat selama 4 (empat) hari 3 (tiga) malam, sejak tanggal 14 Oktober s/d 17 Oktober 2024 dengan biaya sebesar Rp13.000.000,- per peserta, dengan rincian Rp11.000.000,- dikelola LPPAN dan Rp2.000.000,- diberikan kepada peserta sebagai uang saku (cashback)

2. Peran Tersangka TH : Aktif mengarahkan para Kepala Pekon menganggarkan biaya kegiatan Bimtek ke dalam APBDes Perubahan TA 2024. adanya instruksi tersebut, Kepala Pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan dan perubahan APBDes dilakukan setelah selesai mengikuti Bimtek

Kerugian keuangan Negara mencapai kurang lebih Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan sampai dengan saat ini Penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp835.400.000.-(delapan ratus giga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) dari berbagai pihak
Kami akan terus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.(Sahilman)