
Lampung, - Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan hasil penjualan kopi dengan terdakwa berinisial AR kembali digelar hari ini, Kamis (11/7), di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, ruang sidang 1A. Agenda persidangan kali ini menghadirkan sembilan orang saksi yang juga merupakan korban dalam perkara tersebut untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
AHB Law Firm selaku kuasa hukum para korban, yang diwakili oleh Hermanto Lamalulu, menegaskan bahwa sidang hari ini menjadi momentum penting dalam upaya pembuktian terhadap dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

“Sidang ini merupakan tahap pembuktian dari para saksi kami terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh AR. Keterangan para korban sangat relevan untuk mengungkap bagaimana kerugian ini terjadi,” ujar Hermanto di luar ruang sidang.
Dalam persidangan, kesembilan saksi secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima pembayaran atas hasil penjualan kopi sebagaimana yang telah dijanjikan oleh terdakwa. Uang yang seharusnya mereka terima sesuai dengan perjanjian tidak pernah diberikan.
“Semua hanya janji-janji kosong. Tidak ada sepeser pun yang kami terima dari hasil kopi yang dijual. Itu semua hanya isapan jempol,” ungkap salah satu saksi di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Andi Alfaki, S.H., C.L.A., C.L.I., salah satu kuasa hukum korban lainnya, mengungkapkan adanya dugaan ketidakwajaran dalam penanganan perkara ini pada tahap penyelidikan.
“Kami mencurigai adanya permainan antara penyidik dan kuasa hukum korban sebelumnya, yang berpotensi menghambat jalannya proses hukum secara adil,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam persidangan juga terungkap bahwa janji-janji pembayaran yang disampaikan oleh terdakwa diduga digunakan sebagai bujuk rayu agar para korban bersedia mencabut laporan polisi yang telah mereka buat sebelumnya di Polda Lampung. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk manipulasi dan pengaburan proses hukum, yang patut untuk ditelusuri lebih lanjut oleh penegak hukum.
Para korban yang mayoritas adalah petani kecil berharap agar majelis hakim dapat melihat seluruh fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang adil, mencerminkan keadilan bagi masyarakat kecil yang menjadi korban.(Sahilman)
