
Bandarlampung, wartaglobal.id – DPRD Kota Bandarlampung hari ini, Kamis (18/9/2025), menggelar hearing buntut kasus pesta narkoba yang menyeret lima pengurus dan anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung. Hearing dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di gedung DPRD setempat.
Ketua DPC GRANAT Kota Bandarlampung, Gindha Ansori Wayka, membenarkan pihaknya telah menerima undangan resmi yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Bandarlampung, Bernas Yuniarta. “Agenda hearing membahas dugaan penyalahgunaan narkotika di Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure Bandarlampung,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penggerebekan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di Room Calisto Astronom Karaoke Hotel Grand Mercure pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Saat itu, lima pengurus HIPMI Lampung diamankan saat pesta pil ekstasi. Dari lokasi, petugas menemukan tujuh butir ekstasi di dalam tas, dari total 20 butir yang diduga telah dikonsumsi.
Namun, meski sempat diamankan, kelima pelaku tidak ditetapkan sebagai tersangka. BNNP Lampung beralasan jumlah barang bukti tidak mencukupi untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Mereka kemudian hanya menjalani rehabilitasi, keputusan yang memicu gelombang protes dari masyarakat.
Aliansi Anti Narkoba telah dua kali turun ke jalan menuntut keadilan. Aksi pertama digelar pada 8 September 2025, disusul aksi kedua pada 16 September 2025.
Massa menuntut agar kelima pengurus HIPMI tersebut kembali ditahan, mendesak penangkapan penyuplai narkoba yang disebut masih berkeliaran, serta meminta oknum BNN yang diduga menerima suap diperiksa.
Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Karyoto, menegaskan pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait tuntutan tersebut. “Semua aspirasi akan kami sampaikan ke BNN Pusat. Keputusan akhir ada di tangan mereka,” ujarnya.
Nama-nama lima orang yang diamankan antara lain:
•M. Randy Pratama (35), wiraswasta, warga Perum Korpri Raya, Sukarame.
•Saputra Akbar Wijaya Hartaman, S.Sos (35), karyawan swasta, warga Beringin Raya, Kemiling.
•Riga Marga Limba, S.T. (34), wiraswasta, berdomisili di Jakarta.
•William Budiono (34), wiraswasta, warga Teluk Betung Utara.
•Septiansyah (35), wiraswasta, warga Rajabasa.
Hearing di DPRD Bandarlampung ini diharapkan bisa memberi titik terang atas dugaan adanya kelalaian dalam penanganan kasus narkoba yang menyeret nama besar organisasi pengusaha muda tersebut.