Dua Terdakwa Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu Divonis 2,5 Tahun Penjara - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu Divonis 2,5 Tahun Penjara

Wednesday, 3 September 2025
 

Bandar Lampung, warta global. Id– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menjatuhkan putusan terhadap perkara korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/9/2025), majelis hakim menyatakan dua terdakwa, Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd., terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rincian Putusan Hakim
Hakim memutuskan hukuman yang sama untuk kedua terdakwa, yakni:
Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Denda: Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Uang pengganti:

Tri Prameswari: Rp268.243.996 (telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu, dirampas untuk negara).

Rustiyan: Rp215.218.680 (telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu, dirampas untuk negara). Biaya perkara: Rp5.000 per terdakwa.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu, yang sebelumnya menuntut keduanya dengan Pasal 2 UU Tipikor. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti yang kini sudah dikembalikan seluruhnya.

Masih Pikir-Pikir

Baik pihak JPU maupun kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut. Dengan demikian, belum dipastikan apakah perkara ini akan berlanjut ke tingkat banding atau tidak.

Catatan Publik

Kasus ini menyedot perhatian publik di Pringsewu karena menyangkut dana hibah LPTQ yang semestinya diperuntukkan bagi pengembangan kegiatan keagamaan. Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen penegak hukum dalam menindak kasus penyalahgunaan anggaran, meski publik menyoroti perbedaan cukup signifikan antara tuntutan JPU dengan vonis hakim.